Kategori Berita
Media Network
Selasa, 10 JUNI 2025 • 13:13 WIB

Semua yang Perlu Kamu Ketahui Tentang Ketentuan Perpajakan di Indonesia

Ilustrasi pajak

INDOZONE.ID - Urusan pajak nggak perlu bikin pusing kepala! Indozone hadir dengan artikel yang akan menjelaskan ketentuan pajak secara simpel dan praktis.

Yuk, simak penjelasannya dan kuasai seluk-beluknya. Poin apa sih akan belajar ketentuan pajak ini?

  1. NPWP dan Efin
  2. Pengusaha kena pajak
  3. Pembayaran pajak
  4. Surat pemberitahu (SPT)
  5. Administrasi Perpajakan Perusahaan

Baca Juga: 5 Zodiak Paling Mandiri yang Selalu Andalkan Diri Sendiri, Apa Saja?

NPWP dan EFIN

Nomor Pokok Wajib Pajak

"Nomor yang diberikan kepada Wajib Pajak sebagai Sarana dalam administrasi perpajakan yang dipergunakan sebagai tanda diri atau identitas Wajib Pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakan".

6 Hal yang wajib dilakukan setelah perusahaan memiliki NPWP:

  1. Mengitung pajak
  2. Membayar pajak
  3. Melaporkan pajak
  4. Memotong atau memungut pajak
  5. Dipotong atau dipungut pajak
  6. Menyediakan bukti potong pajak

Arti 15 Digit NPWP

  • 2 Digit pertama: 01 sampai 03 artinya wajib pajak badan, 04 dan 06 artinya wajib pajak pengusaha, 05 artinya wajib pajak karyawan, 07 sampai 09 artinya wajib pajak pribadi.
  • 6 digit berikut: nomor registrasi atau nomor urut yang diberikan kantor pusat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kepada Kepada Kantor Pelayanan Pajak (KPP).
  • 1 Digit berikutnya: alat pengaman untuk menghindari terjadinya pemlsuan atau kesalahan pada NPWP.
  • 3 digit berikutnya: KOde kantor Pelayanan NPWP.
  • 3 digit terakhir: status Wajib Pajak (Pusat/Cabang/Istri).

Baca Juga: 7 Sifat Cowok yang Bikin Cewek Terpesona Menurut Para Ahli, Kamu Termasuk?

EFIN (Electronic Filing Identification Number (EFIN)

Nomor Identitas yang diberikan agar Wajib Pajak dapat melakukan transaksi elektronik untuk memenuhi hak dan kewajiban perpajakannya

Transaksi elektronik apa saja yang bisa diakses?

  1. Pembayaran Pajak
  2. Pelaporan Pajak
  3. Layanan Pajak

Pembayaran Pajak, Beberapa Pelaporan Pajak dan Layanan Pajak masih dapat dilakukan secara manual/langsung di Kantor Pajak.

Namun kebanyakan Kantor Pajak akan mengarahkan untuk mengkases djponline.pajak.go.id jika fiturnya tersedia di website. Penggunaan djponline.pajak.go.id lebih efektif dari segi waktu dan biaya.

E-Billing Untuk Pembayaran Pajak

Sistem Billing Direktorat Jenderal Pajak adalah sistem elektronik yang dikelola oleh Direktorat Jenderal Pajak dalam rangka menerbitkan dan mengelola Kode Billing yang merupakan bagian dari sistem penerimaan negara secara elektronik.

E-Filling dan E-Form Untuk Pelapor Pajak

e-Filing adalah suatu cara menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) secara elektronik yang dilakukan secara online dan real time melalui internet pada website Direktorat Jenderal Pajak ( http://www.pajak.go.id ) atau Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan (PJAP)

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Myskill.id

BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU

Semua yang Perlu Kamu Ketahui Tentang Ketentuan Perpajakan di Indonesia

Link berhasil disalin!