INDOZONE.ID - Urusan pajak nggak perlu bikin pusing kepala! Indozone hadir dengan artikel yang akan menjelaskan ketentuan pajak secara simpel dan praktis.
Yuk, simak penjelasannya dan kuasai seluk-beluknya. Poin apa sih akan belajar ketentuan pajak ini?
Baca Juga: 5 Zodiak Paling Mandiri yang Selalu Andalkan Diri Sendiri, Apa Saja?
"Nomor yang diberikan kepada Wajib Pajak sebagai Sarana dalam administrasi perpajakan yang dipergunakan sebagai tanda diri atau identitas Wajib Pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakan".
6 Hal yang wajib dilakukan setelah perusahaan memiliki NPWP:
Baca Juga: 7 Sifat Cowok yang Bikin Cewek Terpesona Menurut Para Ahli, Kamu Termasuk?
Nomor Identitas yang diberikan agar Wajib Pajak dapat melakukan transaksi elektronik untuk memenuhi hak dan kewajiban perpajakannya
Transaksi elektronik apa saja yang bisa diakses?
Pembayaran Pajak, Beberapa Pelaporan Pajak dan Layanan Pajak masih dapat dilakukan secara manual/langsung di Kantor Pajak.
Namun kebanyakan Kantor Pajak akan mengarahkan untuk mengkases djponline.pajak.go.id jika fiturnya tersedia di website. Penggunaan djponline.pajak.go.id lebih efektif dari segi waktu dan biaya.
Sistem Billing Direktorat Jenderal Pajak adalah sistem elektronik yang dikelola oleh Direktorat Jenderal Pajak dalam rangka menerbitkan dan mengelola Kode Billing yang merupakan bagian dari sistem penerimaan negara secara elektronik.
e-Filing adalah suatu cara menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) secara elektronik yang dilakukan secara online dan real time melalui internet pada website Direktorat Jenderal Pajak ( http://www.pajak.go.id ) atau Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan (PJAP)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Myskill.id