Kategori Berita

KANAL

REGIONAL

Selasa, 28 OKTOBER 2025 • 13:22 WIB

Viral! Bea Cukai dan Satpol PP Razia Warung Kecil, Pemilik Kaget: “Baru Kali Ini Selama 30 Tahun Jualan”

Viral! Bea Cukai dan Satpol PP Razia Warung Kecil, Pemilik Kaget: “Baru Kali Ini Selama 30 Tahun Jualan”Penjual sembako kaget, tiba-tiba ada Bea Cukai dan Satpol PP grebek warungnya. (Sumber: TikTok/@ervin_nanana)

INDOZONE.ID - Sebuah video tengah viral di media sosial memperlihatkan momen razia yang dilakukan oleh Satpol PP bersama petugas Bea Cukai di sebuah warung sembako. Aksi tersebut menjadi pengalaman pertama bagi pemilik warung selama lebih dari 30 tahun berjualan.

Dilansir dari unggahan akun TikTok @ervin_nanana pada Kamis (18/9/2025), sang pemilik menjelaskan bahwa kedatangan petugas bermula dari adanya laporan mengenai dugaan penjualan rokok ilegal di tempat usahanya.

Namun, setelah dilakukan pemeriksaan, petugas tidak menemukan satu pun rokok ilegal seperti yang disebut dalam laporan tersebut.

Baca juga: Viral! Pria Grebek Ibu Selingkuh dengan Kakek-kakek, Diduga Mesum di WC SPBU

Pemilik warung pun mengaku kaget atas kedatangan aparat. Ia tak menyangka usaha kecilnya bisa didatangi oleh Bea Cukai, karena selama ini ia mengira lembaga tersebut hanya melakukan pemeriksaan di bandara atau lokasi besar lainnya.

“Baru kali ini, setelah 30 tahun jualan, warung kecil seperti kami didatangi Bea Cukai dan Satpol PP. Saya kira mereka cuma periksa di bandara,” ujarnya dalam video tersebut.

Meski sempat panik, ia menegaskan bahwa selama ini warungnya hanya menjual kebutuhan pokok masyarakat sekitar yang halal dan sesuai peraturan.

“Yang penting kami jual barang-barang halal untuk kebutuhan warga sini saja,” tambahnya.

Razia itu pun berakhir tanpa keributan. Setelah memastikan tidak ada pelanggaran, petugas Satpol PP dan Bea Cukai meninggalkan lokasi dengan tertib dan tanpa insiden apa pun.

Unggahan tersebut langsung menuai perhatian warganet. Banyak yang mempertanyakan alasan razia dilakukan di warung kecil, bukan langsung di tempat produksi.

“Kenapa gak ke pabriknya aja? Padahal mereka tahu posisinya di mana,” tulis akun @dion*.

Baca juga: Momen Ngakak Polisi Grebek Lokasi Sabung Ayam, Ucapkan Satu Kata Bikin Warga Lari Terbirit-birit

“Harusnya sidak ke pabriknya, bukan ke toko kecil. Kocak,” komentar akun @libra*.

“Pasal 257 ayat (1) UU 1/2023 (KUHP Baru): penggeledahan rumah tanpa izin juga bisa dijerat pasal ini, sesuai aturan yang berlaku,” tambah akun @johanes*.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: TikTok/@ervin_nanana

BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU

Viral! Bea Cukai dan Satpol PP Razia Warung Kecil, Pemilik Kaget: “Baru Kali Ini Selama 30 Tahun Jualan”

Close
Close
Close
Close
Link berhasil disalin!