Ilustrasi suasana berbuka puasa bulan Ramadan (newmuslim.net)
INDOZONE.ID - Pertanyaan paling sering muncul dikalangan masyarakat adalah: bagaimana jika masih punya utang puasa Ramadhan?
Apakah bisa digabung dengan puasa Syawal atau puasa sunnah lainnya?
Jawaban dari mayoritas kajian fiqih menyatakan: tidak dianjurkan dan sebaiknya tidak dilakukan.
Penjelasannya berangkat dari dalil Al-Qur’an, Sunnah, serta kaidah fiqih yang telah dibahas ulama sejak dahulu.
Baca juga: Mengenal Green Housing, Konsep Hunian Hemat Energi dan Ramah Lingkungan
Puasa qadha adalah kewajiban yang harus ditunaikan oleh setiap Muslim yang meninggalkan puasa Ramadhan karena udzur syar‘i.
Perintah ini ditegaskan langsung oleh Allah SWT:
“Barang siapa di antara kamu sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajib mengganti) pada hari-hari yang lain.” (QS. Al-Baqarah: 184)
Adapun puasa enam hari di bulan Syawal adalah ibadah sunnah yang memiliki keutamaan besar.
Rasulullah SAW bersabda:
Baca juga: Hati-Hati! Ghibah Bisa Jadi Lebih Ngeri dari yang Kamu Kira, Ini Peringatan Kerasnya dalam Islam
“Barang siapa berpuasa Ramadhan, kemudian mengikutinya dengan enam hari di bulan Syawal, maka seakan-akan ia berpuasa sepanjang tahun.” (HR. Muslim)
Dari sini sudah tampak bahwa kedua puasa tersebut berbeda dari sisi hukum dan kedudukannya.
Dalam kaidah fiqih dijelaskan bahwa ibadah wajib dan ibadah sunnah tidak disatukan dalam satu niat, karena masing-masing memiliki tuntutan hukum yang berbeda.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Youtube @MufidTVOfficial