INDOZONE.ID - Dalam fase transisi karier, momen pengunduran diri sering kali diiringi dengan serangkaian urusan administrasi yang membingungkan. Salah satu pertanyaan yang paling sering muncul di benak karyawan adalah: "Saya sudah dapat Paklaring, kenapa perusahaan baru masih meminta Surat Referensi Kerja?" Kebingungan ini wajar terjadi karena dalam percakapan sehari-hari, kedua istilah tersebut sering digunakan secara bergantian, seolah-olah merujuk pada satu dokumen yang sama.
Padahal, dalam kacamata Hukum Ketenagakerjaan dan praktik Manajemen Sumber Daya Manusia (SDM), surat referensi kerja dan surat keterangan kerja (paklaring) adalah dua entitas yang berbeda baik dari segi isi, fungsi, maupun konsekuensi hukumnya. Ketidaktahuan akan perbedaan ini bisa berakibat fatal, mulai dari gagalnya proses verifikasi latar belakang hingga terhambatnya pencairan dana Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan.
Artikel ini akan mengupas tuntas anatomi surat referensi kerja, menelusuri akar sejarah istilah "paklaring", serta memberikan panduan lengkap mengenai struktur dan contoh penulisannya. Simak penjelasan mendalam berikut agar langkah karier Anda tidak terganjal oleh selembar kertas.
Baca juga: Nama Referensi Diisi Apa? Panduan Lengkap untuk Pelamar Kerja
Secara definisi, surat referensi kerja (employment reference letter) adalah dokumen tertulis yang dikeluarkan oleh perusahaan atau atasan terdahulu yang berisi penilaian kualitatif mengenai kinerja, perilaku, keterampilan, dan karakter seorang mantan karyawan.
Berbeda dengan dokumen administrasi biasa, surat referensi bersifat subjektif-objektif yang menonjolkan sisi positif karyawan tersebut. Dokumen ini berfungsi sebagai rekomendasi atau endorsement profesional.
Menurut Gary Dessler, ahli manajemen SDM dalam bukunya Human Resource Management, referensi kerja adalah alat vital bagi perekrut untuk memprediksi kinerja masa depan kandidat berdasarkan perilaku masa lalu (past behavior predicts future behavior).
Dalam surat ini, biasanya tercantum:
Sering kali masyarakat menyamakan keduanya, padahal terdapat perbedaan mendasar yang perlu dipahami.
Istilah "Paklaring" berasal dari bahasa Belanda, "Verklaring", yang berarti pernyataan atau keterangan. Dalam konteks hukum Indonesia, ini disebut sebagai Surat Keterangan Pengalaman Kerja.
Jawabannya adalah tidak sama, meskipun keduanya berkaitan dengan riwayat pekerjaan.
Secara yuridis, Paklaring adalah hak normatif karyawan. Undang-Undang Ketenagakerjaan (sekarang terintegrasi dalam UU Cipta Kerja) secara implisit mengatur hak pekerja untuk mendapatkan bukti pengalaman kerja. Dokumen ini hanya menyatakan "bahwa Saudara X benar pernah bekerja di PT Y dari tanggal A sampai B dengan jabatan terakhir C." Biasanya ditutup dengan kalimat "Terima kasih atas kontribusinya." Tidak ada detail tentang apakah karyawan tersebut bekerja dengan sangat baik atau biasa saja.
Sebaliknya, Surat Referensi Kerja adalah dokumen "bonus" yang diberikan karena prestasi. Jika seorang karyawan keluar dengan masalah (misalnya indisipliner), perusahaan wajib memberikan paklaring, namun berhak menolak memberikan surat referensi/rekomendasi.
Baca juga: Referensi Adalah: Pengertian, Fungsi, Contoh, dan Cara Menulisnya
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Hukumonline.com, Berbagai Sumber