INDOZONE.ID - Suasana masjid yang penuh saat shalat Tarawih di bulan Ramadhan kerap membuat sebagian jamaah datang ketika imam sudah memulai rakaat.
Dalam fikih Syafi’i, kondisi ini dikenal dengan istilah masbuk, yakni makmum yang terlambat sehingga tidak mengikuti shalat berjamaah sejak rakaat pertama bersama imam.
Fenomena makmum terlambat ini sering terjadi pada shalat Isya dan Tarawih, terutama ketika waktu berbuka berdekatan dengan jadwal shalat atau lalu lintas padat membuat jemaah datang tidak bersamaan.
Masbuk adalah orang yang tertinggal sebagian rakaat dan baru bergabung ketika imam sudah memulai shalat.
Baca juga: Sering Disebut Ulama, Apa Itu 3 Cabang Iman? Ini Pengertian dan Pembagiannya
Dalam penjelasan ulama mazhab Syafi’i sebagaimana dirangkum dalam kajian fiqih, makmum yang datang terlambat tetap wajib mengikuti imam dalam posisi apapun ia mendapati imam, baik sedang berdiri, rukuk, sujud, maupun duduk tasyahud.
Dasarnya merujuk pada hadits Nabi Muhammad SAW, “Apa yang kalian dapati maka shalatlah, dan apa yang tertinggal maka sempurnakanlah.”
Hadits riwayat Bukhari dan Muslim ini menjadi pedoman utama dalam memahami tata cara masbuk saat terlambat shalat berjamaah.
Dalam praktiknya, ketika seseorang datang dan mendapati imam sedang rukuk lalu ia sempat ruku dengan tuma'ninah sebelum imam bangkit, maka rakaat tersebut dihitung baginya.
Baca juga: Arti Mimpi Melihat Orang Hamil Menurut Primbon Jawa dan Psikologi
Namun apabila ia datang setelah imam melewati batas minimal rukuk, rakaat itu tidak terhitung dan ia tetap mengikuti imam hingga selesai.
Aturan ini kerap menjadi pertanyaan masyarakat tentang apakah dapat satu rakaat jika masbuk saat imam ruku, terutama saat Tarawih yang rakaatnya lebih banyak.
Tata cara masbuk menurut fikih Syafi’i juga menjelaskan bahwa makmum yang terlambat harus tetap mengikuti imam hingga imam mengucapkan salam.
Disunahkan menunggu sampai imam selesai salam kedua sebelum berdiri untuk menyempurnakan rakaat yang tertinggal.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Seekersguidance.org