Ilustrasi Pasir Laut. (Eliani Kusnedi)
INDOZONE.ID - Isu penambangan pasir laut sering jadi perbincangan, apalagi jika dikaitkan dengan kerusakan lingkungan.
Di Indonesia, aktivitas ini sudah diatur melalui berbagai regulasi. Jadi, bukan berarti semua bentuk pengambilan pasir laut itu ilegal, tapi tetap sesuai aturan yang berlaku.
Baca juga: Begini Rumitnya Proses Pembuatan Plastik: Dari Minyak Bumi hingga Jadi Berbagai Bentuk
Pemerintah sudah mengatur kegiatan pengerukan dan reklamasi melalui Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 125 Tahun 2018.
Dalam aturan ini, pengerukan diartikan sebagai aktivitas mengubah dasar perairan, baik untuk memperdalam laut maupun mengambil material seperti pasir untuk kebutuhan tertentu.
Selain itu, ada juga Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2023 yang secara khusus mengatur pengelolaan hasil sedimentasi laut, termasuk pasir laut.
Dalam aturan tersebut dijelaskan bahwa pemanfaatan pasir laut itu boleh dilakukan untuk beberapa kebutuhan, yaitu:
Jadi, pasir laut boleh diambil, tapi harus memiliki izin resmi dan mengikuti prosedur yang ditetapkan pemerintah.
Baca juga: Kalender Bali 2026 Lengkap: Jadwal Hari Raya Hindu, Cuti Bersama, dan Dewasa Ayu
Masalahnya, nggak semua penambangan dilakukan sesuai aturan. Penambangan ilegal justru jadi sumber masalah besar, terutama untuk lingkungan dan masyarakat sekitar.
Beberapa dampak yang sering terjadi, antara lain:
Baca juga: Cek Bansos PKH & BPNT April 2026: Link Resmi, Syarat DTSEN, dan Rincian Nominal
Pasir laut memang boleh dimanfaatkan, tapi harus sesuai aturan dan nggak boleh asal ambil. Jika dilakukan secara ilegal, dampaknya nggak hanya ke lingkungan, tapi juga ke kehidupan masyarakat sekitar.
Penting untuk ada pengawasan ketat dan kesadaran bersama agar pemanfaatan sumber daya laut tetap berkelanjutan dan nggak merusak masa depan.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Citramelati.co.id, Unila.ac.id