Ilustrasi syarat kambing kurban (Freepik)
INDOZONE.ID - Ibadah kurban saat Idul Adha bukan sekadar tradisi tahunan, tetapi bagian dari syariat Islam yang memiliki aturan jelas.
Sayangnya, masih banyak masyarakat yang memilih kambing kurban hanya berdasarkan harga atau ukuran, tanpa memastikan apakah hewan tersebut sudah memenuhi syarat atau belum.
Agar ibadah kurban sah dan sesuai ketentuan, penting memahami tiga aspek utama kambing kurban, yakni usia, kondisi fisik, dan aturan fikihnya.
Berikut panduan lengkap yang bisa kamu jadikan acuan.
Baca juga: Berapa Umur Ideal Kambing untuk Disembelih Saat Kurban? Ini Penjelasannya
Dalam ilmu Fiqih, hewan kurban harus memenuhi beberapa ketentuan dasar:
Salah satu syarat paling penting adalah usia kambing. Minimal 1 tahun (masuk tahun kedua) atau dalam istilah fikih disebut musinnah.
Di lapangan, masyarakat sering mengenalnya dengan istilah poel, yaitu kondisi saat gigi susu kambing sudah tanggal dan digantikan gigi tetap.
Cara mengenali kambing sudah cukup umur untuk kurban:
Perlu diingat, kambing yang belum cukup umur tidak sah untuk kurban, meskipun terlihat gemuk atau besar.
Selain usia, kondisi fisik juga menentukan sah atau tidaknya kurban.
Cacat yang tidak diperbolehkan:
Kambing yang cacat berat dapat mengurangi kualitas kurban, sehingga tidak memenuhi syarat kurban.
Ini salah satu miskonsepsi yang cukup sering terjadi. Kambing jantan maupun betina sama-sama sah untuk kurban.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: BAZNAS