Kepala Kantor Imigrasi Mataram Pungki Handoyo menahan paspor WNA asal Inggris yang merusak bungalo di Gili Meno, Lombok, NTB.
INDOZONE.ID - Kantor Imigrasi Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB), menahan paspor Warga Negara Asing (WNA) asal Inggris, akibat berbuat onar di kawasan wisata Gili Meno, Kabupaten Lombok Utara. Keonaran ini terjadi saat WNA berinisial KJB (30 tahun), ribut dengan pacarnya.
"Karena ada dampak kerugian dari pihak bungalo tempat yang bersangkutan ini menginap, jadi kami melakukan penahanan terhadap paspornya," kata Kepala Imigrasi Mataram,Pungki Handoyo, di Mataram, Jumat (18/8/2023).
Dia menjelaskan, penahanan paspor itu dilakukan agar KJB tidak kabur dan membayar ganti rugi pada pihak bungalo. Saat ini, KJB masih menjalani perawatan medis akibat keributan yang diperbuatannya.
Baca Juga: Open House di Poitiers, Bule Prancis Suka Makanan Indonesia Terutama Jeroan!
Peristiwa tersebut terjadi pada Senin (14/8/2023). Bule asal Inggris itu merusak pintu dan kaca bungalo tempat dia menginap.
Namun tindakannya tersebut justru membuat tangan kanannya mengalami luka robek dengan pendarahan yang cukup banyak.
Warga dan pihak kepolisian yang mengetahui kondisi tersebut langsung mengamankan KJB dan mengevakuasinya ke salah satu rumah sakit di Kota Mataram.
Menurut informasi dari pihak kepolisian, KJB berbuat demikian karena terbakar api cemburu terhadap pacarnya yang juga berasal dari Inggris berinisial NC.
Baca Juga: Heboh Bule Disabilitas Dipersulit Ambil Paket Alat Kencing di Bea Cukai, Mukanya Murung
Pacar dari KJB pun ikut terkena imbas dari amarahnya. NC diketahui mengalami luka pukul pada bagian kepala dan sudah mendapatkan pertolongan medis dari warga di sebuah klinik kesehatan di Gili Meno.
Terhadap aksi penganiayaan dan perusakan tersebut, Pungki mengatakan bahwa pihak kepolisian sudah menerima laporan aduan.
"Iya, untuk proses laporan itu sekarang ada di Polres Lombok Utara," ujarnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: