Duta Besar Mohamad Oemar, Delegasi Tetap RI untuk UNESCO
INDOZONE.ID - Bahasa Indonesia telah ditetapkan menjadi bahasa resmi Konferensi Umum (General Conference) The United Nations Educational, Scientific and Cultural Organization (UNESCO).
Keputusan ini ditandai dengan diadopsinya Resolusi 42 C/28 pada sidang pleno Konferensi Umum ke-42 UNESCO pada Senin (20/11/23) di Markas Besar UNESCO di Paris, Perancis.
Oleh karena itu, Bahasa Indonesia merupakan salah satu dari 10 bahasa resmi yang diakui oleh Konferensi Umum UNESCO, bersama dengan enam bahasa resmi PBB (Bahasa Inggris, Arab, Mandarin, Prancis, Spanyol, dan Rusia), serta Hindi, Italia, dan Portugis.
Hal ini memungkinkan Bahasa Indonesia digunakan sebagai bahasa sidang, dan juga memungkinkan dokumen-dokumen Konferensi Umum diterjemahkan ke dalam Bahasa Indonesia.
Duta Besar Mohamad Oemar, Delegasi Tetap RI untuk UNESCO mengawali pemaparan proposol Indonesia menyebut, Bahasa Indonesia menjadi kekuatan penyatu bangsa sejak masa pra kemerdekaan.
"Bahasa Indonesia telah menjadi kekuatan penyatu bangsa sejak masa pra-kemerdekaan, khususnya melalui Sumpah Pemuda di tahun 1928," ucap Dubes Oemar.
"Dengan perannya sebagai penghubung antar etnis yang beragam di Indonesia, Bahasa Indonesia dengan lebih dari 275 juta penutur, juga telah melanglang dunia, dengan masuknya kurikulum Bahasa Indonesia di 52 negara di dunia dengan setidaknya 150.000 penutur asing saat ini," sambungnya.
Baca Juga: Keren! Kota Pekalongan Inisiasi Pengajuan Kebaya Jadi Warisan Budaya Dunia UNESCO
Dubes Oemar juga menyampaikan, peningkatan kesadaran terhadap Bahasa Indonesia merupakan bagian dari upaya global Indonesia untuk mengembangkan hubungan antar bangsa, memperkuat kerja sama dengan UNESCO, dan bagian dari komitmen Indonesia terhadap pengembangan budaya di tingkat internasional.
"Pengakuan Bahasa Indonesia sebagai bahasa resmi Konferensi Umum UNESCO akan berdampak positif terhadap perdamaian, keharmonisan dan pencapaian tujuan pembangunan berkelanjutan tidak hanya di tingkat nasional, namun juga di seluruh dunia," tambah Dubes Oemar.
Duta Besar Mohamad Oemar, delegasi tetap RI untuk UNESCO
Usulan bahasa Indonesia sebagai bahasa resmi Sidang Umum UNESCO, berawal pada Januari 2023 dengan adanya diskusi antara Duta Besar Republik Indonesia untuk Prancis dan Wakil Delegasi Tetap Republik Indonesia (Wadetap) untuk UNESCO, yang merekognisi potensi bahasa Indonesia menjadi bahasa resmi Sidang Umum UNESCO.
Potensi tersebut disampaikan kepada Kepala Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemdikbudristek).
Kemudian pada 7 Februari 2023, dilaksanakan pertemuan antara Wadetap untuk UNESCO, Kementerian Luar Negeri, dan Kemendikbudristek untuk membahas peluang dan strategi pengusulan bahasa resmi Sidang Umum UNESCO, yang dilanjutkan dengan penyusunan naskah ajuan kepada UNESCO.
Lalu pada Maret 2023, Perwakilan RI di Paris mengajukan proposal nominasi Bahasa Indonesia kepada Sekretariat UNESCO untuk dapat masuk dalam agenda sidang Dewan Eksekutif UNESCO pada 10-24 Mei 2023.
Baca Juga: Bangga! KBRI Caracas Gelar Kursus Bahasa Indonesia ke Warga Venezuela
Usulan Pemerintah Indonesia tersebut disepakati untuk dimasukkan dalam agenda Sidang Umum ke-42 UNESCO, yang digelar pada tanggal 7 hingga 22 November 2023.
Kemudian berlanjut pada Sidang Umum UNESCO, delegasi Indonesia yang terdiri dari Kepala Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa, Wadetap untuk UNESCO, dan Kepala Pusat Penguatan dan Pemberdayaan Bahasa mempresentasikan proposalnya di hadapan Legal Committee pada 8 November 2023 di Kantor Pusat UNESCO di Paris.
Tidak ada keberatan dari anggota komisi, hingga Legal Committee pun menyetujui ajuan dari Pemerintah Indonesia tersebut.
Upaya pengusulan Bahasa Indonesia sebagai bahasa resmi Konferensi Umum UNESCO, merupakan salah satu implementasi amanat Pasal 44 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaaan, yaitu:
"Pemerintah meningkatkan fungsi Bahasa Indonesia menjadi bahasa internasional secara bertahap, sistematis, dan berkelanjutan".
Usulan ini juga merupakan upaya de jure, agar Bahasa Indonesia dapat mendapat status bahasa resmi di sebuah lembaga internasional, setelah secara de facto Pemerintah Indonesia membangun kantong-kantong penutur asing bahasa Indonesia di 52 negara.
Writer: Putri Surya Ningsih
Konten ini adalah kiriman dari Z Creators Indozone. Yuk bikin cerita dan konten serumu serta dapatkan berbagai reward menarik! Let's join Z Creators dengan klik di sini.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Z Creators