INDOZONE.ID - Kalender telah menunjukkan sebentar lagi memasuki bulan ramadhan, bulan yang dinanti oleh para umat muslimin dan muslimat.
Sebelum bulan Ramadhan tiba kita akan diawali dengan malam Nisfu Syaban.
Buat kamu yang belum tau seputar Nisfu Syaban, berikut Indozone rangkum biar kamu mendapat pemahaman seputar malam penuh berkah ini.
Malam Nisfu Syaban adalah malam di mana Allah mengampuni dosa para hamba-hambanya atau disebut dengan malam Lailatul maghfirah, malam pengampunan. Malam dimana hambanya perlu melakukan ibadah untuk meminta pertolongan dan ampunan kepada Allah SWT.
Malam istimewa ini tentunya tidak hanya melakukan sholat sunat 2 rakaat saja, tetapi penting bagi umat muslim untuk memperbanyak doa, istigfar dan bersyahadat.
Nisfu Syaban tahun ini jatuh pada Sabtu (24/2/2024) malam. Umat muslim akan berbondong-bondong datang ke masjid terdekat untuk melakukan ibadah sunah tersebut.
Baca Juga: Kapan Malam Nisfu Syaban? Inilah Amalan dan Doa Lengkapnya!
Tak hanya amalan-amalan saja yang menjadi bagian penting dalam Nisfu Syaban, tetapi terdapat peristiwa penting yang punya imbas pada kehidupan umat yang beragama Islam.
Berikut tiga peristiwa penting pada malam Nisfu Syaban.
Mengutip dari Abu Hatim Al-Bast, peralihan kiblat diperintahkan oleh Allah SWT kepada nabi Muhammad SAW untuk mengalihkan kiblatnya pada malam Nisfu Syaban. Peralihan kiblat ini dari Masjidil Aqsha ke Masjidil Haram.
Bahkan nabi Muhammad SAW tidak sabar menunggu wahyu turun dengan berdiri menghadap langit. Peralihan kiblat tersebut terdapat pada Surat Al-Baqarah ayat 144 berikut.
“Sungguh Kami melihat wajahmu kerap menengadah ke langit, maka sungguh Kami akan memalingkanmu ke kiblat yang kamu sukai. Palingkanlah wajahmu ke arah Masjidil Haram.”
Dalam Hadist Riwayat An-Nasa’i yang meriwayatkan dialog Usamah bin Zaid dan Nabi Muhammad SAW, disebutkan bahwa pada makam Nisfu Syaban merupakan penyerahan catatan amal.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Website NU