Panduan Lengkap Cara Mudah Hitung THR Karyawan Swasta
INDOZONE.ID - Tunjangan Hari Raya atau THR adalah hak yang diberikan kepada karyawan swasta menjelang hari raya keagamaan, seperti Idul Fitri.
Namun, bagi pengusaha dan manajemen, menghitung THR bisa menjadi tugas yang rumit karena melibatkan berbagai faktor, termasuk masa kerja dan jenis pekerjaan.
Baca Juga: 5 Tradisi Lebaran yang Kerap Dilakukan Warga Indonesia: Sungkem hingga Bagi-bagi THR
Berikut ini panduan lengkap tentang cara mudah menghitung THR karyawan swasta:
Menurut Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016, pemberian THR bagi karyawan swasta adalah suatu kewajiban. Besaran THR disesuaikan dengan masa kerja karyawan.
Besaran THR karyawan swasta ditentukan sesuai dengan masa kerja masing-masing karyawan. Ada beberapa kriteria yang perlu diperhatikan:
Karyawan dengan masa kerja kurang dari 1 tahun diberikan THR secara proporsional, sesuai dengan perhitungan:
(Masa kerja dalam bulan / 12) x 1 bulan upah
Bagi karyawan yang telah bekerja selama 1 tahun atau lebih, mereka berhak menerima THR sebesar satu bulan upah.
Baca Juga: 6 Cara Kelola Uang THR dengan Bijak, Hindari Kesalahannya!
Kumpulkan informasi tentang masa kerja karyawan, termasuk tanggal masuk kerja dan jenis pekerjaan.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Enterpreneur.com