INDOZONE.ID - Baru-baru ini, diinformasikan bahwa warga Jakarta Timur akan dikenakan denda hingga Rp 50 juta jika ditemukan jentik nyamuk Aedes aegypti di rumah mereka.
Hal itu sesuai dengan Pasal 21 jo 22 Ayat 1 Perda Nomor 6 Tahun 2007 tentang pengendalian penyakit DBD, menurut Kasatpol PP Budhy Novian.
"Tim Satpol PP Kota Jaktim akan menjatuhkan sanksi denda kepada warga apabila di dalam rumah mereka ditemukan jentik nyamuk Aedes aegypti. Pasal tersebut menetapkan sanksi denda maksimal Rp 50 juta atau hukuman penjara dua hingga tiga bulan," tutur Budhy pada Senin (3/6).
Satpol PP Kota Jakarta Timur menyatakan akan memberikan surat peringatan terlebih dahulu sebelum menjatuhkan sanksi kepada warga yang rumahnya ditemukan jentik nyamuk selama pelaksanaan PSN. Budhy menjelaskan bahwa surat peringatan tersebut sudah mulai diberikan sejak Jumat (31/5).
Baca Juga: Puluhan Anggota PMR di Boyolali Antusias Bersihkan Sungai demi Cegah Banjir dan Penyebaran DBD
"Sebanyak 24 warga telah menerima SP1 karena rumah mereka ditemukan jentik nyamuk saat PSN, dengan jumlah terbanyak berada di Kecamatan Ciracas, Jatinegara, dan Matraman," ujarnya.
Sebagai tambahan informasi, berdasarkan data hingga 5 Mei 2024, jumlah total kasus DBD di Indonesia mencapai 91.269 orang dengan 641 kasus kematian.
"Kalau udah gak berguna, minimal jangan tolol," tulis Igamassardi.
Sebelumnya, Ketua Satpol PP Jakarta Timur, Budhy Novian, menyampaikan bahwa pemilik rumah, tempat usaha, hingga sekolah bisa dikenai denda sebesar Rp 50 juta jika ditemukan jentik nyamuk Aedes aegypti, yang merupakan penyebab demam berdarah.
Informasi itu sesuai dengan aturan Perda DKI Jakarta nomor 6 tahun 2007 Tentang Pengendalian Penyakit Demam Berdarah Dengue (DBD).
Baca Juga: Cegah DBD di Sekolah, Anggota Pramuka SDN 2 Nepen, Boyolali Lakukan PSN
Aturan mengenai denda Rp50 juta bagi warga yang ditemukan jentik nyamuk di rumahnya memicu reaksi keras dari komentar netizen di instagram.
Banyak yang marah dan merasa frustasi terhadap kebijakan pemerintah yang dianggap aneh tersebut.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Instagram @fakta.indo