Tersangka yang diancam 9 tahun penjara. (ANTARA/HO-Instagram@asnanfoto)
INDOZONE.ID - Dua pelaku penjambretan yang sempat viral di Car Free Day (CFD) Sudirman, Jakarta, berhasil ditangkap oleh polisi.
"Pelaku penjambretan yang terekam di kamera dan menjadi viral di media sosial, yaitu Saudara U, berhasil ditangkap oleh Tim Resmob Polda Metro Jaya," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Polisi Ade Ary Syam Indradi, di Jakarta, pada Selasa.
Kedua pelaku diketahui sebagai pengangguran dan menurut polisi, mereka adalah bagian dari sindikat profesional yang kerap melakukan penjambretan.
Baca Juga: Viral! Aksi Jambret Rampas Handphone Pengendara yang Lagi Terjebak Macet
Polisi juga mengungkap bahwa salah satu pelaku, MR, mencoba melarikan diri dari pengejaran polisi dengan menyamar sebagai tukang topeng monyet dan berpindah-pindah tempat tinggal.
"MR baru ditangkap belakangan ini karena dia sering pindah-pindah lokasi. Itulah sebabnya saya belum bisa mengkonfirmasi bahwa tersangka U sudah ditangkap, karena kami masih dalam proses mengejar MR," katanya.
MR akhirnya berhasil ditangkap di Jampang Kulon, Kota Sukabumi, pada dini hari Senin (1/7/2024).
Baca Juga: Viral Reaksi Warga saat Perempuan Teriak Jambret, Tetap Cuek seperti Tak Terjadi Apa-Apa
Sementara itu, rekannya yang berinisial U sudah ditangkap oleh polisi kurang dari 24 jam setelah peristiwa penjambretan tersebut menjadi viral di media sosial.
"Para tersangka telah diamankan dan kasus ini sedang dalam penyelidikan mendalam oleh penyidik. Sindikat penadah juga sedang dikejar habis-habisan. Saya mengimbau kepada masyarakat untuk tidak membeli barang-barang hasil kejahatan," ujarnya.
Keduanya, yang berinisial U dan MR, kini telah menjadi tersangka dan dijerat dengan Pasal 363 KUHP yang membawa ancaman hukuman penjara hingga 9 tahun.
Penulis: Nadya Mayangsari
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Instagram @fakta.indo