Ilustrasi Kabur dari Pinjol Setelah Gagal Bayar (Freepik.com @freepik)
INDOZONE.ID - Penggunaan layanan pinjaman online (Pinjol) oleh masyarakat semakin meningkat. Hal ini disebabkan oleh banyaknya penyedia pinjol yang menawarkan berbagai kemudahan dan penawaran menarik.
Pinjol sering kali dijadikan solusi oleh masyarakat untuk mengatasi masalah keuangan. Namun, banyaknya pengguna pinjol juga menyebabkan beberapa nasabah mengalami kesulitan dalam pembayaran atau gagal bayar (galbay).
Keterlambatan dalam pembayaran atau galbay akan mengakibatkan nasabah menghadapi tagihan dari perusahaan pinjol tersebut.
Nasabah yang memilih melarikan diri dari tanggung jawab pembayaran pinjol menghadapi risiko besar yang bisa merugikan mereka.
Baca Juga: Kapan DC Pinjol Datang ke Rumah Setelah Galbay Begini Jawabannya
Ilustrasi Gagal Bayar di Pinjaman Online (Freepik.com @freepik)
Nasabah yang kabur dari pinjol ilegal akan menghadapi risiko pertama yaitu akumulasi denda yang semakin tinggi. Pinjol ilegal biasanya menerapkan denda yang berlipat ganda jika nasabah terlambat melunasi angsuran bulanan.
Selain denda, nasabah yang tidak membayar pinjol juga akan menghadapi beberapa risiko berikut:
Bunga pinjaman online yang tidak dilunasi akan terus bertambah. Akumulasi bunga dan denda ini bisa membengkak hingga puluhan juta.
Jika nasabah tidak membayar cicilan, pihak penyedia pinjaman akan menugaskan debt collector (DC) untuk menagih di berbagai tempat aktivitas nasabah, seperti rumah, kantor, atau tempat usaha.
Hal ini membuat nasabah tidak leluasa dalam beraktivitas karena selalu diikuti oleh debt collector.
Meskipun Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM pasal 19 ayat 2 menjamin bahwa seseorang tidak boleh dipenjara, karena tidak mampu memenuhi kewajiban utang, nasabah tetap harus menyelesaikan kewajiban membayar utang sesuai kesepakatan antara kedua pihak.
Saat mengajukan pinjaman online, penyedia pinjaman biasanya meminta data pribadi seperti foto KTP, NPWP, KK, slip gaji, dan akun internet banking untuk mengetahui identitas peminjam.
Baca Juga: Diteror Pinjol Padahal Tidak Pinjam Inilah Penyebab dan Solusinya
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Ojk.go.id, Tidak Membayar Pinjol