Kampus Universitas Gadjah Mada (ugm.ac.id)
INDOZONE.ID - PTN BH atau Perguruan Tinggi Negeri Berbadan Hukum, merupakan universitas negeri yang diberikan hak otonom oleh pemerintah untuk mengelola kampusnya secara mandiri.
PTN-BH memiliki keistimewaan dalam pengelolaan perguruan tinggi.
Mereka memiliki otonomi penuh dalam pengelolaan sistem pendidikan, termasuk program studi, keuangan, sumber daya, dan sistem pendidikan yang diaplikasikan.
Dengan status PTN-BH, universitas negeri di Indonesia memiliki kebebasan untuk mengelola perguruan tingginya sendiri secara independen, baik akademik maupun nonakademik.
Namun, status ini juga memiliki kelemahan, seperti biaya pendidikan yang mahal, yang dapat menjadi tantangan bagi masyarakat.
Status ini diberikan berdasarkan proses asesmen yang berlaku dan memiliki persyaratan khusus, yang harus dipenuhi oleh universitas agar statusnya berubah.
Baca Juga: 7 PTN yang Buka Seleksi Mandiri Sampai Juli 2024 Catat Jadwalnya
Menurut Pasal 65 ayat (3) UU Nomor 12 Tahun 2012, PTN BH dijelaskan memiliki karakteristik sebagai berikut:
Meski terkenal dengan status tertinggi di universitas negeri dan terbilang cukup mahal biaya pendidikannya, PTN BH sebenarnya diamanatkan oleh Pasal 65 ayat (4) UU Nomor 12 Tahun 2012, agar dapat menyelenggarakan fungsi Pendidikan Tinggi yang terjangkau oleh Masyarakat.
Terbaru, pada tanggal 20 Oktober 2022, Presiden Joko Widodo menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) yang menetapkan lima universitas negeri sebagai Perguruan Tinggi Negeri Berbadan Hukum (PTN-BH).
Dengan penambahan lima kampus tersebut, kini tercatat sebanyak 21 perguruan tinggi di Indonesia yang telah berstatus sebagai PTN-BH, yaitu sebagai berikut:
Baca Juga: 15+ PTN Penerima KIP Jalur Mandiri 2024 Biaya Studi Menjadi Gratis
Konten ini adalah kiriman dari Z Creators Indozone. Yuk bikin cerita dan konten serumu serta dapatkan berbagai reward menarik! Let's join Z Creators dengan klik di sini.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Kemendikbud RI, UU No. 12 Tahun 2012