Lemahnya perundang-undangan dan penegakan hukum, produk hukum yang tidak jelas, pasal-pasal yang bias, kecenderungan hukum yang menguntugkan pihak tertentu, sanksi yang tidak sebanding untuk para koruptor, membuat orang-orang dengan lancang mencuri uang negara dan terjadilah korupsi.
Sebuah organisasi dapat menjadi pemicu terjadinya korupsi karena terbukanya peluang melakukan korupsi.
Beberapa hal yang menyebabkan ini terjadi antara lain tidak ada teladan dan integritas dari pemimpin, sistem akuntabilitas yang tidak memadai, kultur yang benar, dan manajemen organisasi yang lemah.
Faktor-faktor diatas adalah faktor-faktor yang sangat sering terjadi, yang menyebabkan negara ini sangat sering terjadi tindak korupsi.
Hal-hal diatas tidak hanya terjadi di lingkup perpolitikan dan pejabat kenegaraan saja, namun hampir di seluruh bidang kehidupan di Indonesia, dari tingkat terkecil hingga tertinggi.
Harapannya, mulai tahun 2024 ini hingga seterunsya, korupsi di seluruh bidang kehidupan di Indonesia bisa segera teratas, agar cita-cita mencapai Indonesia Emas 2045 dapat benar-benar tercapai, bukan malah menjadi Indonesia (C)Emas 2045.
Konten ini adalah kiriman dari Z Creators Indozone.Yuk bikin cerita dan konten serumu serta dapatkan berbagai reward menarik! Let's join Z Creators dengan klik di sini.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Wikipedia