Kategori Berita
Media Network
Jumat, 19 JULI 2024 • 10:50 WIB

Paspor Elektronik 2024: Panduan Lengkap Biaya, Syarat dan Prosedur

Ilustrasi paspor elektronik (kantor imigrasi yogyakarta)

INDOZONE.ID - Paspor Elektronik atau E-paspor ini menawarkan keamanan lebih tinggi dan mempermudah proses imigrasi di banyak negara karena dilengkapi dengan chip. Chip ini berfungsi untuk menyimpan data penting, sehingga paspor lebih sulit dipalsukan.

Selain itu, pemegang e-paspor juga bisa menggunakan jalur khusus di beberapa bandara internasional. Jika kamu berencana membuat e-paspor di tahun ini, berikut adalah informasi tentang biaya, persyaratan, dan prosedur.

Baca Juga: Wow! Paspor Jepang Duduki Peringkat Teratas Terkuat di Dunia

Biaya Pembuatan E-Paspor 2024 

Biaya pembuatan e-paspor pada tahun 2024 dapat bervariasi tergantung pada jenis paspor yang diajukan. Berikut adalah rincian biayanya:

 

  • Paspor Elektronik 48 halaman: Rp650.000,-
  • Layanan percepatan, Paspor selesai di hari yang sama: Rp1.000.000,- (di luar biaya penerbitan standar)

Syarat Pengajuan E-Paspor

Untuk mengajukan e-paspor, pemohon perlu memenuhi beberapa persyaratan dokumen berikut:

  • Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli dan fotokopi
  • Kartu Keluarga (KK) asli dan fotokopi
  • Akta Kelahiran, Ijazah, atau Buku Nikah asli dan fotokopi
  • Materai Rp10.000, 1 lembar

Prosedur Pengajuan E-Paspor

Berikut adalah langkah-langkah prosedur pengajuan e-paspor:

 

1. Pendaftaran Online:

  • Buat akun di aplikasi M-Paspor atau kunjungi laman antrian.imigrasi.go.id
  • Pilih kantor imigrasi dan tanggal kedatangan yang sesuai
  • Isi data diri dan unggah dokumen yang diperlukan
  • Bayar biaya penerbitan paspor

Baca Juga: Syarat dan Cara Membuat Paspor Online via Aplikasi, Nggak Perlu Antre

2. Datang ke Kantor Imigrasi:

  • Datang ke kantor imigrasi yang dipilih pada tanggal dan jam yang telah ditentukan
  • Bawalah dokumen asli yang telah diunggah sebelumnya
  • Ikuti proses verifikasi data dan pengambilan foto dan sidik jari
  • Tunggu proses pencetakan paspor

Pembuatan e-paspor pada tahun 2024 menjadi lebih mudah dengan prosedur yang sudah terstruktur dan jelas. Dengan biaya yang sudah ditentukan dan persyaratan yang harus dipenuhi, masyarakat dapat memiliki dokumen perjalanan yang lebih aman dan efisien.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Jogja.imigrasi

BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU

Paspor Elektronik 2024: Panduan Lengkap Biaya, Syarat dan Prosedur

Link berhasil disalin!