Jika masih ada kewajiban yang belum terbayar kepada pihak leasing, debitur harus segera melunasinya karena semakin lama kewajiban tidak dibayarkan, semakin besar pula dendanya.
Berdasarkan penjelasan di atas, pinjol dengan rekam jejak yang buruk pada SLIK OJK dapat mempengaruhi pengajuan pinjaman bank di masa depan. Oleh karena itu, debitur harus lebih bertanggung jawab dalam mengelola cicilan.
Baca Juga: Kapan DC Pinjol Berhenti Menagih Setelah Gagal Bayar Ini Penjelasannya
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Ojk.go.id