Selain itu, Hamzah juga menjabat sebagai Wakil Ketua DPW Nahdlatul Ulama (NU) Kalimantan Barat. Pada tahun 1971, beliau terpilih sebagai anggota DPR mewakili Partai Persatuan Pembangunan (PPP) setelah NU bergabung dengan PPP. Di PPP, Hamzah menjabat sebagai Ketua DPP sebelum akhirnya terpilih sebagai Ketua Umum pada akhir 1998.
Pada 1998, Hamzah menjadi Menteri Negara Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) dalam kabinet Presiden Habibie, namun beliau mengundurkan diri pada 10 Mei 1999.
Pada 29 Oktober 1999, beliau diangkat sebagai Menteri Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat dan Pengentasan Kemiskinan di bawah kabinet Gus Dur, meskipun kemudian posisinya dicabut. Pada 26 Juli 2001, Hamzah terpilih sebagai Wakil Presiden RI setelah Megawati naik menjadi Presiden menggantikan Abdurrahman Wahid.
Sepanjang karier politiknya, Hamzah memimpin Partai Persatuan Pembangunan (PPP), partai yang terdiri dari gabungan empat partai Islam: Partai Nahdlatul Ulama, Partai Muslimin Indonesia, Partai Syarikat Islam Indonesia, dan Partai Islam Perti.
Hamzah Haz juga pernah menjabat berbagai posisi penting lainnya, termasuk Anggota DPRD Tingkat I Kalimantan Barat (1968-1971), Anggota DPR RI (1971-2001), dan Wakil Ketua DPR (1999-2001).
Selain itu, Hamzah aktif sebagai Asisten Dosen di Universitas Tanjungpura Pontianak (1968-1971) dan Ketua Badan Pemeriksa Induk Koperasi Kopra Indonesia (1965-1970).
Hamzah Haz (Sumber kectanahsareal.kotabogor.go.id)
Dilansir dari nu.or.id, Wakil Presiden RI ke-9, H. Hamzah Haz meninggal dunia pada usia 84 tahun pada Rabu pagi (24/7/2024) di Klinik Tegalan pukul 09.30 WIB.
Teman dekat almarhum, KH Endin J. Sofihara, menyatakan bahwa Hamzah Haz dimandikan dan disholatkan di masjid miliknya di Jalan Nenas, Bogor, Jawa Barat.
"Semoga Almarhum diampuni segala dosanya, diberikan Syafaat dari Rasulullah saw, dan pantas masuk Syurga-Nya. Kepada anak dan cucu beliau beserta keluarga besar Bapak Hamzah Haz, semoga diberikan kesabaran dan keteguhan iman," ucap Kiai Endin kepada NU Online pada Rabu (24/07/2024).
Baca Juga: Kronologi Oknum Ormas Ancam Usir Orang Tua Murid dari Desa karena Lapor Dugaan Pungli Sekolah
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Perpusnas.go.id