Kartu Indonesia Pintar (Kemdikbud.go.id)
Mahasiswa penerima KIP Kuliah diwajibkan untuk lakukan pendaftaran ulang di laman resmi. Berikut cara klaim ulang KIP Kuliah 2024.
Perguruan tinggi juga dihimbau agar terus berkoordinasi dengan Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik) Kemendikbud untuk memproses pencairan.
"Kami akan terus memberikan kabar terbaru mengenai status layanan KIP Kuliah melalui kanal komunikasi resmi Kemendikbudristek," tutup Kemendikbud.
Untuk informasi lebih lanjut, silakan menghubungi Unit Layanan Terpadu (ULT) Kemendikbud di laman (https://ult.kemdikbud.go.id/) atau pusat panggilan 177.
Baca Juga: 12 Daftar Pinjol yang Ada DC Lapangan, Bahkan Ada yang Menagih ke Rumah!
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Kemendikbud.go.id