Ilustrasi pinjaman online (pinjol).
INDOZONE.ID - Cara cek pinjol legal atau tidak secara online perlu kamu ketahui untuk mencegah terjerat dari pinjol illegal sangat mudah.
Untuk memastikan apakah layanan pinjaman online (pinjol) yang akan kamu gunakan terdaftar dan resmi, kamu bisa memeriksanya secara online.
Dengan semakin banyaknya pinjol yang tersedia, penting untuk memastikan bahwa layanan yang kamu pilih adalah pinjol yang legal dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Baca Juga: 4 Cara Mudah Blokir KTP yang Digunakan Pinjol oleh Orang Lain
Ilustrasi Cek Hutang Pinjol Pakai KTP (Freepik.com @katemangostar)
Berikut ini beberapa langkah yang bisa kamu lakukan untuk mengecek keabsahan pinjol:
Kamu dapat menggunakan layanan WhatsApp OJK untuk memverifikasi status legalitas pinjol. Simpan nomor WhatsApp resmi OJK Indonesia dengan nomor 081-157-157-157.
Setelah itu, buka chat dengan nomor tersebut dan kirim pesan "Halo". Kamu akan menerima balasan otomatis yang memberikan informasi tentang cara memeriksa legalitas pinjol serta jam operasional layanan pengaduan. Pastikan kamu menyertakan nama aplikasi pinjol yang ingin Anda cek.
Cek keabsahan pinjol melalui laman resmi OJK. Kunjungi situs www.ojk.go.id dan cari daftar pinjol yang terdaftar serta diawasi oleh OJK. Klik menu IKNB, lalu pilih Fintech untuk melihat informasi tentang pinjol yang legal.
Kamu juga bisa menghubungi OJK melalui email untuk menanyakan status legalitas pinjol. Kirimkan email ke alamat [email protected] atau [email protected] untuk mendapatkan konfirmasi mengenai pinjol yang kamu maksud.
Itulah bagaiaman cara cek pinjol legal dan illegal yang bisa kamu ikuti. Semoga artikel ini bisa membantu kamu dalam mencari pinjol legal.
Baca Juga: Apakah Gagal Bayar Pinjol Legal Bisa Masuk Penjara, Ini Penjelasannya
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Ojk.go.id