Kategori Berita
Media Network
Minggu, 04 AGUSTUS 2024 • 13:59 WIB

Tata Cara Upacara 17 Agustus untuk Acara Non Resmi dan Acara Resmi

Panduan Lengkap Tata Cara Upacara Hari Kebangkitan Nasional 2024

INDOZONE.ID - Tata Upacara 17 Agustus untuk Acara Non Resmi dan Resmi akan kita bahas disini.

Upacara 17 Agustus diselenggarakan baik dalam acara resmi instansi maupun acara kenegaraan.

Proses upacara 17 Agustus melibatkan berbagai tata cara, mulai dari urutan acara hingga ketentuan pakaian yang harus dipatuhi.

Baca Juga: 11 Puisi tentang Perjuangan Pahlawan Kemerdekaan, Singkat!

Tata Cara Upacara 17 Agustus

Gambar poster upacara 17 Agustus

Upacara bendera yang diadakan untuk memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia mengikuti pedoman yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No 39 Tahun 2018 serta perubahannya dalam PP No 56 Tahun 2019. Berikut adalah tata cara upacara 17 Agustus:

1. Urutan Upacara 17 Agustus

Urutan upacara 17 Agustus pada peringatan HUT Proklamasi Kemerdekaan RI biasanya mencakup:

  1. Pengibaran Bendera Negara diiringi dengan Lagu Kebangsaan Indonesia Raya.
  2. Mengheningkan cipta.
  3. Mengenang detik-detik Proklamasi dengan tembakan meriam, sirine, bedug, lonceng gereja, dan sejenisnya selama 1 menit.
  4. Pembacaan Teks Proklamasi.
  5. Pembacaan doa.

2. Urutan Upacara 17 Agustus Kenegaraan

Untuk acara kenegaraan, urutan upacara bendera dalam memperingati HUT Proklamasi Kemerdekaan RI dapat dilakukan dengan urutan sebagai berikut:

  1. Mengenang detik-detik proklamasi diiringi tembakan meriam dan sirine.
  2. Pembacaan Teks Proklamasi.
  3. Mengheningkan cipta.
  4. Pembacaan doa.
  5. Pengibaran Bendera Negara diiringi Lagu Kebangsaan Indonesia Raya.

3. Tata Lagu Upacara 17 Agustus

Penataan lagu kebangsaan dalam upacara bendera meliputi:

  • Pengibaran atau penurunan Bendera Negara harus diiringi dengan lagu kebangsaan.
  • Iringan lagu kebangsaan dilakukan oleh korps musik atau alat musik seperti genderang dan/atau sangkakala. Selama pengibaran atau penurunan bendera, seluruh peserta upacara harus berdiri tegak dan memberi hormat sesuai aturan.
  • Jika tidak tersedia korps musik atau alat musik, pengibaran atau penurunan bendera tetap diiringi oleh lagu kebangsaan yang dinyanyikan oleh peserta upacara.
  • Pengiring lagu dalam upacara tidak boleh menggunakan alat musik rekaman.

3. Tata Pakaian Upacara 17 Agustus

Tata pakaian saat pengibaran atau penurunan Bendera Negara adalah sebagai berikut:

  • Semua peserta upacara di acara resmi dan kenegaraan diwajibkan mengenakan seragam resmi dari organisasi atau instansi mereka dan memberikan hormat sesuai dengan aturan yang berlaku.
  • Jika tidak mengenakan seragam resmi, semua jenis penutup kepala harus dilepas, kecuali kopiah, ikat kepala, sorban, dan kerudung atau topi perempuan yang sesuai dengan agama atau adat.

Baca Juga: 8 Cara Keluar dari Hubungan Toxic: Tips dan Strategi untuk Mengatasi Hubungan yang Tidak Sehat

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: PP No 56 Tahun 2019

BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU

Tata Cara Upacara 17 Agustus untuk Acara Non Resmi dan Acara Resmi

Link berhasil disalin!