Ilustrasi pernikahan yang dirayakan dengan caption singkat
Kalau tidak ada ayah kandung, saudara kandung atau saudara laki laki dari ayah boleh menjadi wali nikah. Wali hakim juga bisa ditunjuk sesuai ketentuan hukum dan agama apabila tidak ada wali yang sesuai.
Bulan Suro alias Bulan Muharram menjadi waktu sakral bagi beberapa masyarakat. Larangan untuk menikah di Bulan Suro, menjadi kepercayaan turun-temurun bagi beberapa orang.
Padahal, secara agama atau hukum, tidak ada larangan terkait ini. Jadi, pernikahan di Bulan Suro tetap bisa diadakan.
Penentuan tanggal melalui Primbon biasanya dilakukan dalam budaya Jawa dan merupakan tradisi turun-temurun.
Meski bukan aturan wajib, nyatanya banyak pasangan yang menggunakan Primbon sebagai panduan sesuai kebutuhan mereka.
Baca Juga: Menyingkap Makna Palang Pintu: Simbol Penghormatan dalam Pernikahan Betawi
Dalam Islam, syarat sah pernikahan antara lain, ada calon pengantin laki laki dan perempuan, wali, dua saksi, ijab kabul, dan mahar.
Semua harus terpenuhi dan sesuai, agar pernikahan sah secara agama serta hukum. Penting untuk memastikan syarat sahnya menikah terpenuhi dengan baik.
Akad nikah di masjid memang bernilai sunah. Akan tetapi, akad dilakukan di tempat lain, seperti KUA, rumah, gedung, dll, juga boleh jika nyaman. Sebab, esensi akad tetap sama di mana pun lokasinya.
Jika pernikahan dilakukan di kantor KUA pada jam dan hari kerja, biaya pernikahan gratis. Akan tetapi, bila di luar jam kerja atau di luar kantor KUA, biasanya ada biaya tambahan sesuai peraturan daerah. Tentu, informasi ini penting bagi pasangan yang ingin menikah secara sederhana.
Pernikahan tetap bisa dilaksanakan meski tanpa resepsi besar. Banyak pasangan memilih pernikahan sederhana dengan acara intim, yang tetap sah dan penuh makna.
Fokus dan tujuan utama pernikahan adalah niat dan komitmen, bukan besar atau kecilnya sebuah pesta.
Bagaimana? Sudahkah kamu menemukan jawaban seputar pertanyaan pernikahan. Semoga jawaban di atas bisa membantu kamu mempersiapkan pernikahan lebih baik lagi, yah!
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Instagram @weddingku