INDOZONE.ID - Pada Januari 2025, terdapat tanggal merah dan cuti bersama yang dapat diikuti oleh setiap organisasi, lembaga dan perusahaan di Indonesia.
Pemerintah telah mengeluarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) antara Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi mengenai Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025.
Baca Juga: 5 Karakter Wanita Mandiri yang Membuatnya Tampil Percaya Diri
Hal ini disampaikan oleh Sekretariat Kabinet RI dalam lama resminya tentang SKB Nomor 2 Tahun 2024.
Penerbitan SKB ini dilakukan untuk memberikan pedoman bagi instansi pemerintah dan swasta mengenai libur nasional serta cuti bersama.
Diharapkan, kepada organisasi/lembaga/perusahaan yang bergerak pada bidang pelayanan langsung kepada masyarakat mampu mengatur penugasan pegawai atau karyawan selama hari libur dan cuti bersama nanti.
Pada 2025, terdapat 17 hari libur nasional dan sepuluh hari cuti bersama. Nah, pada Januari ini, terdapat tiga hari libur nasional dan satu cuti bersama.
Lantas kapan saja mereka? Berikut daftar lengkapnya!
Baca Juga: 5 Tanda Anak dengan IQ Rendah yang Perlu Orang Tua Ketahui
Dengan daftar hari libur nasional serta cuti bersama, diharapkan mampu mengurangi hak cuti tahunan para pegawai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Untuk libur nasional dan cuti bersama akan kembali di Maret 2025 mendatang. Kini, kamu bisa mempersiapkan liburan dengan memanfaatkan hari libur nasional dan cuti bersama di bulan ini, yah!
Penulis: Gadis Kinamulan Esthiningtyas
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Sekretariat Kabinet Republik Indonesia