Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Rini Widyantini.
INDOZONE.ID - Pemerintah melalui MenPANRB Rini Widyanti mengeluarkan KepmenPANRB Nomor 15 Tahun 2025. Aturan ini membahas kriteria tambahan bagi pelamar PPPK tahap 2, prioritas diberikan kepada honorer yang terdaftar pangkalan data (database) Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Baca Juga: KepmenPANRB 16 Tahun 2025 tentang PPPK Paruh Waktu: Ada Bahas Gaji
KepmenPANRB ini memberikan peluang kepada banyak kelompok pelamar yang terdaftar dalam pangkalan data BKN, di antaranya:
a. Tidak memenuhi syarat (TMS) seleksi administrasi pengadaan PPPK tahap 1;
b. Tidak memenuhi syarat (TMS) seleksi administrasi pengadaan CPNS;
c. Belum melamar seleksi pengadaan ASN;
d. Memenuhi syarat (MS) seleksi administrasi namun tidak mengikuti seleksi kompetensi pengadaan PPPK tahap 1; atau
e. Memenuhi syarat (MS) seleksi administrasi namun tidak mengikuti seleksi CPNS tahun anggaran 2024.
Pelamar yang memenuhi kriteria di atas, dapat melamar pada jabatan yang sesuai dengan kualifikasi pendidikan dan posisi yang saat ini mereka duduki. Namun, jika tidak ada kesesuaian, pelamar bisa memilih salah satu dari empat jenis jabatan berikut:
a. Pengelola Umum Operasional;
b. Operator Layanan Operasional;
c. Pengelola Layanan Operasional; atau
d. Penata Layanan Operasional.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Bkn.go.id