Kategori Berita
Media Network
Rabu, 15 JANUARI 2025 • 16:05 WIB

KepmenPANRB 15 Tahun 2025 tentang Kriteria Baru Seleksi PPPK: Honorer Database BKN Jadi Prioritas

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Rini Widyantini.

Penentuan pelamar yang memperoleh alokasi kebutuhan sebagaimana dimaksud pada Diktum Keenam diprioritaskan bagi pegawai yang terdaftar dalam database pegawai non-ASN BKN dan aktif bekerja pada instansi pemerintah.

Namun, apabila masih ada formasi yang belum terpenuhi, kebutuhan tersebut akan diisi berdasarkan urutan prioritas berikut:

a. Pelamar prioritas;

b. eks-THK II:

c. Pegawai yang terdaftar dalam pangkalan data (database) pegawai non-ASN dan aktif bekerja pada instansi pemerintah;

d. Pegawai yang aktif bekerja pada instansi pemerintah paling sedikit 2 (dua) tahun terakhir secara terus menerus; dan

e. Lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang terdaftar pada pangkalan data kelulusan PPG di Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah.

Meskipun aturan ini tidak hanya memberikan kesempatan bagi honorer database BKN, namun prioritas tetap diberikan kepada honorer database BKN. Diperkirakan persaingan formasi PPPK 2024 tahap 2 akan semakin ketat, terutama bagi honorer non-database BKN.

Penulis: Eliani Kusnedi

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Bkn.go.id

BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU

KepmenPANRB 15 Tahun 2025 tentang Kriteria Baru Seleksi PPPK: Honorer Database BKN Jadi Prioritas

Link berhasil disalin!