RDP Bahas Toko Retail Modern Berdiri dan Resahkan Masyarakat. (Z Creators/Arka Hatta)
INDOZONE.ID - Polemik berdirinya toko retail modern (Minimarket) berjaringan di Desa Lojejer, Kecamatan Wuluhan, Jember. Dibahas dalam rapat dengar pendapat (RDP) di ruang Komisi B DPRD Jember, Kamis (30/1/2015).
Dalam rapat yang dihadiri oleh Kelompok masyarakat yang menyebut dirinya Paguyuban Pedagang Kelontong Pasar Desa Lojejer, Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag), Dinas Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP), dan Komisi B DPRR Jember itu.
Terungkap jika bangunan calon toko retail modern berjaringan itu ada beberapa persyaratan yang belum berizin. Hal itu disampaikan secara kompak bersama, oleh Disperindag dan Dinas PTSP Jember.
"Tadi sudah saya jelaskan bahwa yang sedang berproses itu izin bangunannya untuk PBG (Persetujuan Bangunan Gedung) nya, sedangkan untuk izin usaha toko swalayan belum ada permohonan," kata Pejabat Fungsional PTSP Jember Vidya saat dikonfirmasi sejumlah wartawan usai rapat.
Untuk pengajuan izin yang dilakukan ke Dinas PTSP, lanjut Vidya, hanya menyampaikan untuk mendirikan minimarket.
"Tapi dia tidak menyebutkan bahwa itu berjaringan," ungkapnya.
Dengan polemik yang saat ini terjadi di Desa Lojejer itu, lebih lanjut kata Vidya, pihaknya akan menjalankan rekomendasi yang disampaikan oleh Komisi B DPRD Jember.
"Kita mungkin nanti akan berkolaborasi dengan Disperindag. Untuk turun dan mendalami latar belakangnya (berdiri toko retail) tersebut," ucapnya.
"Untuk itu, kami terlebih dulu menunggu petunjuk pimpinan," imbuhnya.
Senada dengan yang disampaikan Dinas PTSP Jember, Kepala Bidang (Kabid) Perdagangan Disperindag Jember Adrian Supriatna mengatakan pihaknya juga akan melakukan pendalaman.
Baca Juga: Barongsai Atraksi di Stasiun Jember, Okupansi Penumpang Kereta Api Naik 20-30 Persen
"Disperindag pasca mendengar adanya penolakan pembangunan toko berjaringan tersebut, langsung melakukan pengecekan lapangan di lokasi tersebut," ujar Adrian saat dikonfirmasi terpisah.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Liputan