10 Daftar Kota dengan UMR Tertinggi 2025
INDOZONE.ID - Pemerintah telah menetapkan upah minimum terbaru untuk tahun 2025 melalui Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No. 16 Tahun 2024.
Sebagai informasi, istilah Upah Minimum Regional (UMR) yang sebelumnya digunakan kini tidak lagi dipakai secara resmi. Sebagai gantinya, terdapat dua kategori upah minimum, yaitu Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK).
Baca Juga: Serunya Belajar Berwirausaha ala Siswa SIS South Jakarta
Keputusan yang berlaku mulai 1 Januari 2025 ini menetapkan besaran upah minimum di berbagai daerah dengan Kota Bekasi menempati posisi tertinggi dalam daftar ini dengan UMK sebesar Rp5.690.752.
Berikut adalah daftar 10 kota dan kabupaten dengan upah minimum tertinggi di Indonesia pada tahun 2025.
Baca Juga: Viral Wanita Dibantu Damkar saat Kunci Motor Tertinggal di Jok, Netizen: Real Mengayomi
Kenaikan UMR ini mempertimbangkan berbagai faktor seperti inflasi, pertumbuhan ekonomi, serta rekomendasi dari pemerintah daerah, serikat pekerja, dan pengusaha.
Besaran UMR yang ditetapkan bertujuan untuk menyesuaikan daya beli masyarakat dengan kondisi ekonomi yang terus berkembang.
Penulis: Eliani Kusnedi
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Amatan