Apakah Obat Tetes Mata Membatalkan Puasa
INDOZONE.ID - Di saat bulan Ramadhan, berbagai pertanyaan seputar hukum hal apa saja yang membatalkan puasa selalu muncul di tengah masyarakat.
Salah satu yang kerap diperdebatkan adalah apakah penggunaan obat tetes mata dapat membatalkan puasa? Banyak orang merasa ragu karena terkadang obat tetes mata meninggalkan rasa di tenggorokan.
Lantas, bagaimana sebenarnya hukumnya menurut para ulama? Simak penjelasannya berikut ini.
Baca Juga: Hukum Pacaran LDR di Bulan Ramadhan, Apakah Membatalkan Puasa?
Dilansir dari NU Online, dalam hukum Islam, puasa diartikan sebagai menahan diri dari segala sesuatu yang dapat membatalkan ibadah ini.
Para ulama sepakat bahwa puasa bisa batal jika ada sesuatu yang masuk ke dalam tubuh melalui rongga yang terbuka, seperti mulut, hidung, telinga, serta lubang anus dan kemaluan.
Jika ada benda yang masuk melalui rongga tersebut hingga ke bagian dalam tubuh, maka puasanya batal.
Namun, muncul pertanyaan mengenai penggunaan obat tetes mata. Pasalnya, beberapa orang merasa ada sensasi atau rasa obat yang sampai ke tenggorokan setelah menggunakannya. Apakah ini berarti obat tetes mata membatalkan puasa?
Menurut Syekh Muhammad bin Ahmad al-Ramli dalam kitab Ghayah al-Bayan, penggunaan obat tetes mata tidak membatalkan puasa.
Hal ini dianalogikan dengan penggunaan celak mata (iktihal), yang meskipun bisa terasa di tenggorokan, tetap tidak dianggap membatalkan puasa. Ini karena mata tidak memiliki jalur langsung yang menghubungkannya ke tenggorokan.
Dia juga menjelaskan bahwa sesuatu yang masuk ke dalam tubuh melalui pori-pori, seperti air yang diserap saat mandi, tidak membatalkan puasa karena tidak masuk melalui rongga terbuka. Dalam kitabnya, beliau menuliskan:
"Dan tidak bermasalah memakai celak mata, meski ditemukan rasanya celak di tenggorokan, sebab tidak ada akses penghubung dari mata ke tenggorokan. Yang sampai di tenggorokan adalah dari pori-pori," (Syekh Muhammad bin Ahmad al-Ramli, Ghayah al-Bayan, hal. 156).
Baca Juga: Pendaftaran Rekrutmen Bersama BUMN 2025 Dibuka, Cek Jadwalnya
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: NU Online