INDOZONE.ID - Puasa Ramadhan adalah salah satu ibadah wajib yang harus dilaksanakan oleh seluruh umat Muslim.
Namun, setiap orang tentu memiliki beberapa kondisi tertentu yang kita tidak pernah kita ketahui, sehingga membuat orang tersebut terpaksa tidak dapat melaksanakan puasa ramadhan.
Nah, jika memang mungkin orang terdekat kamu harus mengalami kondisi seperti ini, tidak perlu khawatir, karena nanti puasa yang ditinggalkan bisa diganti dengan melaksanakan Qadha dan juga Fidyah. Maka dari itu, penting bagi kita untuk mengetahui bagaimana tata cara pelaksanaan dari Qadha dan juga Fidyah.
Qadha dan Fidyah adalah dua solusi yang dapat dilakukan bagi mereka yang harus meninggalkan puasa di saat bulan Ramadhan.
Disebutkan dalam Surat Al Baqarah ayat 184, bahwa keringanan ini dicetuskan sebagai bentuk kasih sayang Allah SWT kepada umatnya.
Baca Juga: Bukan Cuma Ibadah, Inilah Rahasia Manfaat Puasa Terhadap Kesehatan Fisik dan Jiwa
Qadha adalah mengganti hari puasa Ramadhan yang ditinggalkan, yang dilakukan dengan cara berpuasa di luar bulan Ramadhan.
Beberapa kondisi yang berpotensi untuk melaksanakan Qadha nantinya yaitu wanita haid dan nifas, orang dalam perjalanan jauh, gila yang disengaja, individu yang sedang sakit namun ada harapan untuk sembuh kembali, serta wanita hamil yang khawatir akan kesehatan dirinya dan bayinya.
Orang-orang yang berada pada kondisi-kondisi seperti yang sudah disebutkan, maka ia nantinya akan melaksanakan Qadha Puasa di luar bulan Ramadhan, di mana pelaksanaan puasanya sesuai dengan jumlah hari orang tersebut meninggalkan Puasa Ramadhan.
Fidyah adalah mekanisme yang dilaksanakan dengan cara pemberian kepada orang miskin sebagai pengganti dari hari puasa yang tidak dapat dijalankan.
Pelaksanaan Fidyah dikhususkan bagi mereka yang memiliki kondisi tidak mungkin untuk melaksanakan ibadah puasa Ramadhan, baik saat ini maupun di masa mendatang, yang meliputi orang dengan penyakit kronis atau kondisi kesehatan serius, wanita hamil atau menyusui yang khawatir akan bayinya saja, dan orang lanjut usia yang sudah lemah.
Pelaksanaan Fidyah sesuai dengan yang tertulis dalam Surat Al Baqarah ayat 185, Surat Al Hajj ayat 78, dan Surat Al Anbiya ayat 107.
Pemberian Fidyah diarahkan kepada orang miskin, tentu dengan fleksibilitas dalam pelaksanaan dan pemberiannya, baik konsisten kepada satu orang tertentu atau orang yang berbeda-beda.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Muhammadiyah.or.id