Menurut Fatwa Tarjih Muhammadiyah, pelaksanaan Fidyah dapat dilaksanakan dengan pemberian uang tunai, karena mengingat dari aspek likuiditas dan serta dinilai lebih praktis.
Pada Fidyah yang berwujud bahan pangan, yaitu bahan pangan yang seukuran satu mud, sedangkan pada uang tunai, yaitu uang tunai senilai satu kali makan.
Untuk tata cara pembayaran Fidyah, tidak ada ketentuan spesifik yang tertulis dalam Al Quran atau Hadis, sehingga pembayaran Fidyah merupakan hal yang fleksibel, boleh dilakukan secara sekaligus atau diecer setiap hari selama bulan Ramadhan.
Namun yang pasti, pembayaran Fidyah tidak boleh dilakukan sebelum tibanya bulan Ramadhan.
Sehingga dapat disimpulkan, tentu dengan dihadirkannya solusi Qadha dan Fidyah ini, dapat memudahkan umat Muslim yang harus meninggalkan pelaksanaan puasa selama bulan Ramadhan karena berbagai kondisi.
Sehingga, umat Muslim tidak perlu risau akan hal ini, dan tidak perlu memaksakan untuk berpuasa di tengah kondisi fisik yang tidak memungkinkan, karena sudah diberi kemudahan untuk melaksanakan Qadha dan Fidya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Muhammadiyah.or.id