Kategori Berita
Media Network
Kamis, 20 MARET 2025 • 14:30 WIB

8 Golongan yang Berhak Menerima Zakat, dari Fakir hingga Ibnu Sabil

6. Orang yang Berhutang (Al-Gharimeen)

Mereka yang terlilit utang dan tidak mampu melunasinya juga berhak menerima zakat. Hutang yang dimaksud adalah hutang yang digunakan untuk keperluan mendesak, bukan untuk kemewahan atau hal yang tidak bermanfaat.

Zakat dapat digunakan untuk membantu mereka bangkit dari kesulitan finansial.

7. Fi Sabilillah (Di Jalan Allah)

Kategori ini mencakup berbagai inisiatif yang bertujuan untuk kemaslahatan umat, seperti pembangunan sekolah, Masjid, sumur air bersih, serta program sosial dan pendidikan yang bermanfaat bagi masyarakat luas.

8. Ibnu Sabil (Musafir yang Kehabisan Bekal)

Orang-orang yang sedang dalam perjalanan jauh dan kehabisan bekal atau kehilangan sumber daya untuk kembali ke rumah juga berhak menerima zakat.

Bantuan ini diberikan agar mereka bisa kembali ke tempat asal atau melanjutkan perjalanan mereka dengan aman.

Dengan memahami siapa yang berhak menerima zakat, kita bisa memastikan bahwa dana zakat yang diberikan benar-benar bermanfaat dan tepat sasaran.

Zakat bukan hanya bentuk ibadah, tetapi juga sarana untuk menciptakan kesejahteraan sosial bagi mereka yang membutuhkan.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Hrf.org.uk

BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU

8 Golongan yang Berhak Menerima Zakat, dari Fakir hingga Ibnu Sabil

Link berhasil disalin!