Kategori Berita
Media Network
Rabu, 02 APRIL 2025 • 15:01 WIB

Selamatkan Lansia saat Kebakaran Hutan Korea, Sugiyanto Dapat Hadiah Visa F2 dari Pemerintah Korsel

Sugiyant, WNI yang berprofesi sebagai nelayan di Indonesia selamatkan lansia dari kebakaran hutan di Korea Selatan. (Instagram/panncafe)

INDOZONE.ID - Seorang nelayan asal Indonesia, Sugiyanto, mendapat perhatian luas setelah aksinya menyelamatkan warga lanjut usia saat kebakaran hutan melanda wilayah Yeongdeok, Korea Selatan. Aksinya pun diapresiasi pemerintah Korea Selatan dan mendapat hadiah Visa F2.

Peristiwa ini terjadi pada 25 Maret lalu, ketika kebakaran hutan yang bermula di Uiseong menyebar hingga ke daerah pesisir Yeongdeok. Sugiyanto, yang bekerja sebagai pelaut, bersama kepala desa nelayan setempat, berlari ke berbagai sudut desa untuk memperingatkan warga dan membantu mereka mengungsi.

Dalam proses evakuasi, ia bahkan menggendong warga lansia yang kesulitan berjalan dan membawa mereka ke tempat yang lebih aman, sekitar 300 meter dari lokasi kebakaran.

Baca Juga: Kisah Heroik Sugianto, TKI yang Selamatkan Puluhan Lansia dari Kebakaran di Korea Selatan

Setelah kisah heroiknya tersebar di media, Kementerian Kehakiman Korea menyatakan sedang mempertimbangkan pemberian visa F-2 kepada Sugiyanto.

Visa ini diberikan kepada individu yang dianggap telah memberikan kontribusi luar biasa bagi Korea Selatan atau berperan dalam kepentingan publik.

Visa F-2 merupakan jalur yang mempermudah seseorang untuk mendapatkan status permanent resident di Korea Selatan. Biasanya, visa ini diberikan kepada pekerja profesional dengan pendapatan tinggi atau lulusan S2 dan S3.

Namun, bagi seseorang dengan profesi seperti Sugiyanto, yang biasanya harus pulang ke negara asal setiap tiga tahun, mendapatkan F-2 adalah sesuatu yang hampir mustahil tanpa rekomendasi langsung dari pemerintah.

Baca Juga: Operasi Terakhir Balita yang Punya Tanda Lahir di Wajah Harus Terhenti karena Visa Habis

Visa ini memberikan berbagai keuntungan, seperti:

1. Bisa membawa istri dan anak untuk tinggal di Korea
2. Tidak wajib bekerja, tapi tetap bisa tinggal di Korea
3. Bisa bebas berpindah pekerjaan tanpa perlu izin dari imigrasi
4. Bisa diperpanjang tanpa batas, selama memenuhi syarat pendapatan minimum

Selain itu, setelah beberapa tahun dengan visa F-2 dan memenuhi persyaratan lainnya, pemegangnya bisa mengajukan permohonan status permanent resident.

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Instagram/panncafe

BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU

Selamatkan Lansia saat Kebakaran Hutan Korea, Sugiyanto Dapat Hadiah Visa F2 dari Pemerintah Korsel

Link berhasil disalin!