Viral tukang parkir kena tilang elektronik saat memindahkan motor.
INDOZONE.ID - Seorang tukang parkir sepeda motor mendadak viral di media sosial usai dirinya tertangkap kamera tilang elektronik (ETLE).
Sepeda motor tersebut tertangkap kamera (ETLE) saat sedang dipindahkan oleh tukang parkir di tepi jalan, di area parkir tidak resmi.
"Viral seorang tukang parkir kena tilang elektronik gegara mindahin/merapikan motor di tempat parkir tidak memakai helm, netizen kasihan yang punya motor," tulis keterangan di postingan @medsos_rame, Kamis (17/4/2025).
Baca Juga: Bikin Ngakak! Seorang Polisi Dikirain Tukang Parkir saat Duduk Santai di Depan Minimarket
Menanggapi hal tersebut, Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Ojo Ruslani menjelaskan bahwa peristiwa tersebut merupakan contoh kesalahan sistem ETLE.
Ojo Ruslani juga menyarankan agar pemilik kendaraan yang terkena blokir, untuk melakukan klarifikasi lewat website ETLE atau datang ke Samsat terdekat.
Viral tukang parkir kena tilang elektronik saat mindahin motor.
Sementara itu, Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Komarudin berjanji untuk melakukan evaluasi terkait sistem penilangan elektronik atau ETLE.
"Nanti kita akan lihat permasalahannya. Program ETLE ini sudah sangat lama. Demikian ditemukan permasalahan di tengah jalan, kita akan evaluasi, kita akan lihat informasi seperti apa yang sesungguhnya terjadi," kata Komarudin di Jakarta.
Komarudin juga menjelaskan akan menjalankan sejumlah program terkait lalu lintas di Jakarta yang dikenal dengan daerah yang cukup padat kendaraannya.
"Pertumbuhan kendaraannya cukup tinggi, tinggal kita coba programkan yang bisa kita lakukan untuk aktivitas masyarakat bisa berjalan walaupun kegiatannya cukup padat," sambungnya.
Baca Juga: Viral! Tukang Parkir Liar Minimarket di Karawang Tagih Tarif Rp 15 Ribu Sebagai THR
Bukan cuma itu, Komaruddin juga menyebutkan akan menjalankan sejumlah kebijakan yang berkaitan dengan lalu lintas di Jakarta.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Antara, Instagram/medsos_rame