Ilustrasi pencari kerja usia di atas 35 tahun.
Pemprov Jatim juga merujuk pada UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Dalam aturan itu dijelaskan bahwa ketenagakerjaan adalah urusan bersama antara pemerintah pusat dan daerah, jadi pemda punya hak untuk mengatur melalui kebijakan administratif.
“Melalui SE ini, gubernur mendorong dunia usaha menghilangkan syarat usia yang tidak rasional, kecuali jika dibutuhkan untuk alasan keselamatan atau pertimbangan teknis yang sah,” ujar Adhy lagi.
Sebagai langkah awal, aturan ini langsung diterapkan di lingkungan Pemprov Jatim. Mulai dari rekrutmen di BUMD, mitra penyedia jasa pemerintah, program padat karya dari APBD, hingga seleksi ASN non-PNS dan PPPK.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Antara