Kategori Berita
Media Network
Kamis, 22 MEI 2025 • 22:04 WIB

Resmi Dilarang! Perusahaan Tak Boleh Lagi Tahan Ijazah dan Dokumen Pribadi Pekerja

Ilustrasi perusahaan dilarang tahan ijazah pekerja.

INDOZONE.ID - Mulai sekarang, perusahaan dilarang menahan ijazah atau dokumen pribadi milik karyawan.

Hal ini ditegaskan langsung oleh Menteri Ketenagakerjaan Yassierli lewat surat edaran terbaru, nomor M/5/HK.04.00/V/2025, yang resmi dirilis Mei 2025.

Aturan ini menjadi ketegasan pemerintah untuk melindungi hak-hak pekerja yang selama ini sering diabaikan.

Baca Juga: Gak Cuma Ijazah, Sertifikasi Sekarang Jadi Kunci Dapat Kerja di Era AI

Ijazah Bukan Jaminan Kerja

Menteri Yassierli menegaskan bahwa dokumen pribadi seperti ijazah, paspor, akta kelahiran, hingga buku nikah bukan barang yang bisa dijadikan jaminan kerja.

“Pemberi kerja dilarang mensyaratkan dan atau menahan ijazah serta dokumen pribadi milik pekerja sebagai jaminan untuk bekerja,” ujarnya dikutip dari laman Kemnaker, Kamis (22/5/2025).

Praktik menahan dokumen karyawan selama ini sering dianggap wajar di banyak perusahaan.

Padahal, itu bentuk pelanggaran terhadap hak dasar pekerja.

Karyawan Berhak Pindah Kerja

Lebih jauh, surat edaran ini juga menyoroti soal kebebasan pekerja untuk mencari kerja yang lebih baik.

Perusahaan dilarang menghalangi langkah karyawan yang ingin pindah atau mencari peluang baru.

“Setiap pekerja memiliki hak untuk meningkatkan taraf hidupnya, dan tidak boleh ada pihak yang menghambatnya,” tegas Yassierli.

Dengan aturan ini, pemerintah ingin memastikan tidak ada lagi pihak yang memaksa karyawan tetap di satu tempat dengan alasan dokumen ditahan.

Ada Pengecualian

Meski begitu, ada satu pengecualian yang dibolehkan, dan itu pun sangat terbatas.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Kemnaker

BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU

Resmi Dilarang! Perusahaan Tak Boleh Lagi Tahan Ijazah dan Dokumen Pribadi Pekerja

Link berhasil disalin!