Namun, harus ada perjanjian tertulis yang sah secara hukum.
Dalam kasus seperti ini, perusahaan wajib menjaga dokumen karyawan serta bertanggung jawab penuh kalau terjadi kerusakan atau kehilangan.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Kemnaker