Menko Airlangga Hartarto. (ANTARA)
Bantuan Subsidi Upah (BSU) dari pemerintah tak lama lagi bakal cair mulai 5 Juni 2025. Apa aja sih syarat penerima BSU ini?
BSU menjadi salah satu dari enam kebijakan stimulus ekonomi yang sedang difinalisasi pemerintah, untuk menjaga daya beli masyarakat di tengah perlambatan konsumsi pasca-libur Lebaran dan sebelum tahun ajaran baru.
“Selain BSU, kemudian ada bantuan-bantuan untuk menunjang daya beli, itu sedang dipersiapkan. Nanti akan diberlakukan per 5 Juni,” kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam keterangan di Jakarta, dikutip ANTARA.
Baca Juga: Unik! Sekelompok Orang Cosplay Akatsuki saat Bagikan Bantuan untuk Para Lansia
Para pekerja hingga guru honorer menjadi orang yang berhak mendapat BSU. Namun ada syarat dan kriteria yang harus dipenuhi.
Ilustrasi uang baru. (freepik.com)
Dikatakan Airlangga, berbeda dari skema BSU yang digulirkan pada 2022 dengan nilai Rp600 ribu per pekerja, bantuan tahun ini akan lebih kecil.
"Tidak segitu (nilainya), lebih kecil," ujarnya.
Ia menambahkan, pemerintah masih menyempurnakan regulasi teknis dan anggaran program ini yang melibatkan koordinasi lintas kementerian.
“Sekarang masing-masing kementerian mempersiapkan regulasinya,” tuturnya.
Penyaluran BSU merupakan bagian dari strategi pemerintah dalam menghadapi tekanan konsumsi domestik di kuartal II-2025.
Baca Juga: BSU Cair 5 Juni 2025! Ini Daftar Penerima dan Besaran Bantuannya
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Antara