Kategori Berita
Media Network
Selasa, 10 JUNI 2025 • 22:20 WIB

Bukannya Untung, Wanita Ini Curhat Merasa Ditipu saat Investasi Uang Rp750 Juta

Cerita korban dugaan penipuan investasi PT Rifan Financindo Berjangka cabang DBS, Trisnia Anchali. (Dok Pribadi)

INDOZONE.ID - Buat sebagian orang, melakukan investasi untuk jangka panjang jadi hal yang menguntungkan. Tapi di zaman modern ini masih ada saja orang yang apes dan jadi korban penipuan investasi.

Seperti cerita korban dugaan penipuan investasi PT Rifan Financindo Berjangka cabang DBS, Trisnia Anchali. Ia curhat mengalami penipuan saat pertama kali melakukan investasi.

Kronologi Kejadian Kasus Dugaan Penipuan Investasi

Pada 15 Maret–1 Mei 2024, Trisnia Anchali melakukan investasi di PT Rifan Financindo Berjangka cabang DBS dengan uang muka sebesar Rp200 juta. Namun, kurang dari dua minggu, uang tersebut justru hilang dan tidak ada tanggung jawab dari pihak perusahaan.

Bukannya untung tapi malah kena apes. Uang Rp200 juta itu tidak kembali modal atau untung dengan dalih kondisi merugi dari perusahaan.

Tidak ada rasa curiga pada saat itu, sayangnya korban malah
diminta menyetor uang ke-2 kalinya. Korban dimintai top up uang senilai Rp500 juta dan iming-iming uang Rp200 juta yang ia setor sebelumnya tidak raib.

“Saya diminta top up lagi Rp500 juta supaya uang awal Rp200 juta tersebut tidak hilang dan bisa dapat keuntungan hingga Rp50–Rp100 juta sebulan,” ucap Trisnia.

Walau mengalami kerugian, Trisnia Nampak sangat penasaran dengan kondisi uang yang disetor sebelumnya, namun dengan menyetor uang lagi karena iming-iming yang ditawarkan. Pada akhirnya, Trisnia mengalami kerugian besar atas kejadian ini.

Baca Juga: Cara Blokir KTP yang Dipakai Pinjol Ilegal Tanpa Izin, Cegah Penipuan!

Ia terus-terusan didesak untuk melakukan top up lagi supaya bisa mendapatkan keuntungan lebih besar. “Saya memutuskan untuk top up lagi Rp50 juta sebagai upaya agar uang tidak hilang dan bisa kembali,” tambahnya.

Korban Melakukan Somasi agar Kerugiannya Bisa Diganti

Karena setidaknya sudah 3x merugi di saat investasi berlangsung, Trisnia melakukan somasi karena tidak ada kejelasan soal investasi tersebut. Ia memutuskan untuk melayangkan somasi kepada PT Rifan Financindo Berjangka cabang DBS pada 14 April 2025.

Dibantu oleh kuasa hukum, Aryoputro Nugroho, SH, MH, CIM, CLA, CMLC, somasi ini dilakukan untuk memberikan peringatan kepada perusahaan agar segera melakukan pembayaran kerugian yang dialami korban dalam kurun waktu maksimal 7 hari kerja.

“Somasi ini kami lakukan supaya bisa bertemu secara tatap muka untuk berdiskusi terkait permasalahan yang dialami klien kami,” ucap Aryoputro Nugroho, sang kuasa hukum.

Momen Kedua Pihak Bertemu

Pertemuan dilakukan pada Senin, 21 April 2025 sekitar pukul 10.00 WIB dan bertempat di kantor perusahaan investasi itu. Namun, pertemuan ini tidak menemukan solusi.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Wawancara

BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU

Bukannya Untung, Wanita Ini Curhat Merasa Ditipu saat Investasi Uang Rp750 Juta

Link berhasil disalin!