Tahun Baru Imlek (Photo/Unsplash/Humphrey Muleba)
Tahun Baru Imlek merupakan perayaan penting bagi orang Tionghoa. Setiap tahun, momen ini dirayakan dengan ragam tradisi.
Untuk tahun ini, perayaan Imlek 2572 Kongzili jatuh pada hari Jumat, 12 Februari 2021.
Di Indonesia sendiri, Tahun Baru Imlek ditetapkan sebagai hari libur nasional sejak tahun 2003.
Penanggalan Imlek tidak berdasarkan kalender bulan dan tahun, melainkan dinomori dari pemerintahan Huangdi.
Perayaan Imlek dimulai pada hari pertama bulan pertama di penanggalan Tionghoa, dan berakhir pada tanggal ke-15 (Cap Go Meh).
Menilik sejarah, sebelum Dinasti Qin, tanggal permulaan Tahun Baru Imlek masih belum jelas.
Kemudian, kaisar pertama China, Qin Shi Huang menetapkan bahwa tahun Tionghoa berawal di bulan 10 pada 221 SM.
Hingga akhirnya pada 104 SM, Kaisar Wu yang memimpin Dinasti Han, menetapkan bulan 1 sebagai awal tahun, sampai sekarang.
Salah satu alasan penetapan tanggal itu karena melihat mayoritas masyarakat Tiongkok bekerja sebagai petani.
Sehingga, perayaan Tahun Baru Imlek dapat dinikmati oleh semua orang di mana pun berada secara serentak.
Semula, Imlek merupakan perayaan yang dilakukan oleh para petani di Tiongkok untuk menyambut permulaan musim semi setiap tahun.
Di momen ini, mereka mengucapkan rasa syukur dan doa harapan agar mendapat rezeki berlimpah di tahun depan.
Mereka pun berkunjung ke makam para leluhur dengan membawa persembahan berupa makanan dan minuman.
Lalu, sembahyang di tempat ibadah, berdoa pada dewa dan dewi, serta menjamu sejumlah kerabat dan tetangga.
Karena itulah, sampai saat ini Hari Raya Imlek identik dengan pertemuan semua anggota keluarga.
Seperti halnya perayaan dari agama dan budaya lain, Imlek dimanfaatkan untuk silaturahmi dan saling berbagi.
Perayaan Imlek pun diharapkan mampu memperkuat tali kasih keluarga untuk memulai lembaran kehidupan di tahun baru.
Di Indonesia sendiri, sepanjang tahun 1968-1999, Tahun Baru Imlek sempat dilarang dirayakan di tempat umum.
Hal itu diperkuat dengan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 14 Tahun 1967.
Dinyatakan bahwa rezim Orde Baru di bawah pemerintahan Presiden Soeharto melarang segala hal berbau Tionghoa, termasuk Imlek.
Aturan tersebut kemudian dicabut setelah Abdurrahman Wahid (Gus Dur) menjabat sebagai Presiden Republik Indonesia ke-4.
Gus Dur memberikan kebebasan merayakan Imlek bagi semua masyarakat keturunan Tionghoa di Indonesia.
Melalui Keppres Nomor 19/2001, Imlek ditetapkan sebagai libur fakultatif (hanya berlaku bagi yang merayakan).
Barulah pada 2003, Tahun Baru Imlek resmi dimasukkan dalam daftar hari libur nasional oleh Presiden Megawati Soekarnoputri.
Presiden Susilo Bambang Yudhoyono melalui Keppres Nomor 12 tahun 2014, menghapus istilah 'China' dan kembali ke istilah 'etnis Tionghoa'.
Keputusan itu dianggap penting demi menciptakan suasana bernegara yang bebas dari diskriminasi ras dan golongan.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: