Ilustrasi social distancing di tempat umum (todayonline.com)
Meningkatnya perkembangan kasus virus corona di Indonesia, mendorong Presiden Joko Widodo untuk mengeluarkan kebijakan bekerja dan beraktivitas dari rumah atau Work From Home (WFH).
Kebijakan WFH ini berkaitan dengan penerapan social distancing yang dianggap sebagai cara paling efektif mencegah penyebaran virus corona.
Istilah social distancing pun mulai populer, bahkan sempat menjadi trending topic di media sosial.
Social distancing adalah tindakan pembatasan untuk mengendalikan infeksi nonfarmasi atau memperlambat penyebaran suatu penyakit menular.
Dihimpun berbagai sumber, social distancing merujuk pada tujuan mengurangi penularan virus dari satu orang ke orang lain.
Menurut Center for Disease Control (CDC), social distancing adalah tindakan menjauhi segala bentuk perkumpulan, jaga jarak antar manusia, dan menghindari berbagai pertemuan yang melibatkan banyak orang.
Dapat diartikan bahwa, masyarakat diimbau mengurangi aktivitas di luar rumah, seperti kantor, sekolah, tempat olahraga, dan semua tempat yang banyak dikunjungi oleh orang.
Bila seseorang terpaksa berada dalam kondisi dan situasi tersebut, sebaiknya mengatur jarak sekitar 1-2 meter dari orang lain.
Di tengah pandemi virus corona saat ini, social distancing sangatlah dianjurkan untuk setiap orang.
Adapun cara melakukan social distancing untuk menghambat dan menghentikan penyebaran virus corona (COVID-19), antara lain:
Menurut Crystal Watson dari Pusat Keamanan dan Kesehatan di John Hopkins University, social distancing bukan berarti menuntut seseorang mengunci diri sendiri di dalam rumah.
Sebab, mengunci diri sendiri di rumah justru kurang baik bagi tubuh karena tidak mendapat paparan sinar matahari.
Setelah social distancing mulai populer, Badan Organisasi Kesehatan Dunia atau World Health Organization (WHO) mengubah penggunaan istilah social distancing menjadi physical distancing.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: