Ilustrasi pasal 27 ayat 1 (photo/pixabay/MiamiAccidentLawyer)
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 mencantumkan aturan-aturan dalam penyelenggaraan negara Indonesia.
Salah satunya yaitu peraturan tentang hak dan kewajiban warga negara Indonesia terhadap hukum dan pemerintahan, yang terdapat pada pasal 27 ayat 1.
Bunyi pasal 27 ayat 1 UUD 1945 ini menjadi wujud nyata bahwa Indonesia adalah negara hukum dan kedaulatan berada di tangan rakyat.
Adapun bunyi pasal 27 ayat 1 Undang-Undang Dasar 1945 adalah sebagai berikut:
"Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya."
Berdasarkan bunyi UUD 1945 pasal 27 ayat 1 di atas, dapat disimpulkan bahwa setiap warga negara Indonesia memiliki kedudukan yang sama menurut undang-undang.
Oleh karena itu, setiap warga Indonesia berhak atas perlindungan hukum yang sama tanpa adanya perbedaan atau perlakuan tertentu.
Setiap warga negara Indonesia juga memiliki kewajiban untuk menaati hukum dan pemerintahan tanpa kecuali.
Begitu pula bagi para penegak hukum harus memperlakukan setiap warga Indonesia dengan adil, tanpa membeda-bedakan ras, suku, agama, budaya, politik, dan lainnya.
Apabila pasal 27 ayat 1 tidak diimplementasikan dengan benar, maka akan terjadi perlakuan diskriminatif yang memicu kesenjangan sosial dan berujung pada kehancuran negara.
Hak warga negara Indonesia telah tertuang dalam UUD 1945 di sejumlah pasal, termasuk pasal 27 ayat 1 adalah sebagai berikut:
Selain hak, terdapat pula kewajiban warga negara Indonesia yang juga tercantum di beberapa pasal, termasuk pasal 27 ayat 1 UUD 1945 yaitu sebagai berikut:
Demikianlah penjelasan mengenai bunyi dan makna pasal 27 ayat 1 Undang-Undang 1945. Semoga bermanfaat!
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: