Kategori Berita
Media Network
Rabu, 17 NOVEMBER 2021 • 21:26 WIB

Bunyi Isi dan Makna Pasal 27 Ayat 1 Undang-Undang Dasar (UUD) 1945

Ilustrasi pasal 27 ayat 1 (photo/pixabay/MiamiAccidentLawyer)

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 mencantumkan aturan-aturan dalam penyelenggaraan negara Indonesia.

Salah satunya yaitu peraturan tentang hak dan kewajiban warga negara Indonesia terhadap hukum dan pemerintahan, yang terdapat pada pasal 27 ayat 1.

Bunyi pasal 27 ayat 1 UUD 1945 ini menjadi wujud nyata bahwa Indonesia adalah negara hukum dan kedaulatan berada di tangan rakyat.

Bunyi Pasal 27 Ayat 1 UUD 1945

Adapun bunyi pasal 27 ayat 1 Undang-Undang Dasar 1945 adalah sebagai berikut:

"Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya."

Makna Pasal 27 Ayat 1 UUD 1945

Berdasarkan bunyi UUD 1945 pasal 27 ayat 1 di atas, dapat disimpulkan bahwa setiap warga negara Indonesia memiliki kedudukan yang sama menurut undang-undang.

Oleh karena itu, setiap warga Indonesia berhak atas perlindungan hukum yang sama tanpa adanya perbedaan atau perlakuan tertentu.

Setiap warga negara Indonesia juga memiliki kewajiban untuk menaati hukum dan pemerintahan tanpa kecuali.

Begitu pula bagi para penegak hukum harus memperlakukan setiap warga Indonesia dengan adil, tanpa membeda-bedakan ras, suku, agama, budaya, politik, dan lainnya.

Apabila pasal 27 ayat 1 tidak diimplementasikan dengan benar, maka akan terjadi perlakuan diskriminatif yang memicu kesenjangan sosial dan berujung pada kehancuran negara.

Hak warga negara Indonesia

Hak warga negara Indonesia telah tertuang dalam UUD 1945 di sejumlah pasal, termasuk pasal 27 ayat 1 adalah sebagai berikut:

  • Hak untuk hidup.
  • Hak untuk memilih dan memeluk agama.
  • Hak untuk kemerdekaan dan keamanan fisik.
  • Hak menghargai kepribadiannya.
  • Hak untuk mendapatkan yang sama dalam hukum.
  • Hak untuk masuk dan keluar wilayah suatu negara.
  • Hak mendapatkan kebangsaan atau kewarganegaraan.
  • Hak memiliki benda dengan cara yang sah.
  • Hak untuk mengeluarkan pikiran dan perasaan.
  • Hak untuk bebas mengeluarkan pendapat.
  • Hak untuk mengadakan rapat dan rapat.
  • Hak untuk mendapatkan jaminan sosial.
  • Hak untuk mendapatkan pekerjaan yang layak.
  • Hak untuk berdagang.
  • Hak untuk turut serta dalam gerakan kolaborasi dalam masyarakatnya masing-masing.
  • Hak untuk menikmati kesenian.
  • Hak untuk turut serta memajukan keilmuan.

 

Kewajiban warga negara Indonesia

Selain hak, terdapat pula kewajiban warga negara Indonesia yang juga tercantum di beberapa pasal, termasuk pasal 27 ayat 1 UUD 1945 yaitu sebagai berikut:

  • Menaati hukum dan pemerintahan.
  • Menghormati Hak Asasi Manusia sesama warga negara.
  • Ikut serta dalam upaya pembelaan negara.
  • Tunduk pada undang-undang yang berlaku.
  • Ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan.

Demikianlah penjelasan mengenai bunyi dan makna pasal 27 ayat 1 Undang-Undang 1945. Semoga bermanfaat!

Artikel Menarik Lainnya:

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber:

BERITA TERBARU

Bunyi Isi dan Makna Pasal 27 Ayat 1 Undang-Undang Dasar (UUD) 1945

Link berhasil disalin!