Ilustrasi petugas PLN yang sedang memeriksa meteran listrik. (web.pl.co.id)
Aksi seorang emak-emak paruh baya yang mengancam petugas PLN pakai arit kembali menjadi perbincangan. Pasalnya ia mengamuk kepada petugas PLN padahal belum membayar tagihan listrik selama 3 bulan.
Dalam aturan PLN untuk prosedur tunggakan tagihan listrik, pelanggan yang tidak membayar selama 3 bulan, meteran listrik sudah wajib dibongkar.
Baca Juga: Presiden Jokowi Tegaskan Tidak Ada Penghapusan Listrik Golongan Daya 450 VA
Dari laman pln.go.id, terdapat prosedur PLN dalam menyikapi pelanggan yang menunggak bayar tagihan listrik. Di mana satu bulan pertama, pelanggan PLN akan dikenakan biaya keterlambatan hingga listrik rumah diputus.
Hal ini sudah berjalan seperti kasus emak-emak yang mengancam petugas PLN pakai arit, di mana listrik rumahnya sudah diputus.
Namun, tak berhenti sampai di sana terdapat aturan keterlambatan dua bulan yang mana PLN akan mengambil sikap pembongkaran Alat pengukur dan Pembatas (APP) berupa kWH meter beserta MCB.
Selanjutnya pada tunggakan yang memasuki tiga bulan, pelanggan PLN akan memberikan tagihan keseluruhan selama 3 bulan lamanya. Jika pelanggan tetap bandel, maka pembongkaran seluruh perangkat listrik di rumah pelanggan akan diputus secara permanen.
Di mana, jika pelanggan ingin memiliki sambungan listrik kembali harus mengajukan permohonan ulang.
Seperti yang diketahui, sebelumnya terdapat emak-emak yang mengancam petugas PLN dengan menggunakan arit saat ingin memutus aliran listrik rumahnya lantaran menunggak bayar selama 3 bulan lamanya.
Baca Juga: Pria Ludahi Petugas PLN di Medan Diamankan Polisi, Ngaku Emosional Gegara Listrik Diputus
Dalam video tersebut, emak-emak itu tidak terima dan memaki-maki serta menyodorkan arit kepada petugas PLN. Bahkan ia sempat mendorong petugas dengan kuat hingga petugas terjatuh.
“Baleke saiki (kembalikan sekarang),” katanya kasar.
Kendati begitu, petugas PLN yang menghadapi aksi tersebut tampak tenang. Petugas itu tampak santai dan tak membalas aksi brutal si emak-emak.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: