Terhitung sejak pertengahan hingga akhir tahun 2022, setidaknya terdapat hampir 20 perusahaan yang melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhadap karyawannya.
Mulai dari perusahaan Teknologi, Provider, hingga edukasi melakukan hal ini. Salah satu penyebab terjadinya PHK adalah meningkatkan laju inflasi perusahaan perlu melakukan efisiensi terhadap banyak hal, termasuk pekerja.
Sayangnya, banyak dari perusahaan yang melakukan pratik PHK ini dilakukan secara mendadak tanpa pemberitahuan sebelumnya.
Hal ini tentu tak dapat dihindari karyawan, sehingga karyawan harus menerimanya tanpa persiapan. Lantas, bagaimana aturan PHK yang seharusnya diterapkan oleh perusahaan?
PHK terhadap karyawan diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja.
Peraturan tersebut merupakan turunan dari Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Dalam PP tersebut, aturan PHK karyawan diatur dalam Bab V dari Pasal 36 hingga 59. Mulai dari tata cara pemutusan hubungan kerja hingga hak akibat pemutusan hubungan kerja diatur dalam bab tersebut.
Baca Juga: PHK Sejumlah Karyawan, Shopee: Ini Keputusan yang Sulit
Pada dasarnya, PHK dapat terjadi karena alasan:
Jika perusahaan mengalami satu dari beberapa hal tersebut, maka perusahaan bisa melakukan PHK dengan syarat mengikuti Pasal 37 ayat 3 yang menyebutkan,
"Pemberitahuan Pemutusan Hubungan Kerja dibuat dalam bentuk surat pemberitahuan dan disampaikan secara sah dan patut oleh Pengusaha kepada Pekerja/Buruh dan/atau Serikat PekerjalSerikat Buruh paling lama 14 (empat belas) hari kerja sebelum Pemutusan Hubungan Kerja."
Sedangkan, jika PHK dilakukan dalam masa percobaan atau probation, maka harus mengikuti Pasal 37 ayat 3 dengan bunyi
"Dalam hal Pemutusan Hubungan Kerja dilakukan dalam masa percobaan, surat pemberitahuan disampaikan paling lama 7 (tujuh) hari kerja sebelum Pemutusan Hubungan Kerja."
Apabila pekerja tidak menolak PHK, maka perusahaan harus melaporkan pemutusan hubungan kerja kepada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan dan/atau dinas yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan provinsi dan kabupaten/kota.
Dalam PP 35/2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja juga mengatur bahwa karyawan PHK akan mendapatkan pesangon.
Melalui pasal 40 ayat 1, disebutkan bahwa
"Uang pesangon dan atau uang penghargaan selama masa kerja, dan uang pengganti hak yang seharusnya diterima karyawan."
Baca Juga: Mark Zuckerberg Sebut PHK di Perusahaannya Dampak Kelebihan Karyawan
Perhitungan besaran pesangon tersebut diatur dalam Pasal 40 ayat 2 dan 3. Kemudian, besaran penggantian hak diatur dalam Pasal 43 ayat (4).
Itulah aturan PHK karyawan yang sesuai dengan peraturan hukum serta pembagian pesangon kepada karyawan yang terkena PHK.
Jika kamu merupakan salah satu korban PHK, maka kamu wajib tahu hal ini, agar hakmu tak ada yang berkurang.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: