Ilustrasi Tahanan KPK. (ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra)
Tindakan korupsi adalah kejahatan yang dapat dikategorikan extraordinary crime atau kriminal luar biasa karena merugikan negara. Bahkan tindakan itu menjadi musuh bagi negara maupun semua pihak.
Pasalnya, korupsi kerap kali dilakukan oleh para pejabat yang berdalih untuk mengabdi ke rakyat, tapi dia malah memperkaya diri sendiri ataupun menggelapkan uang.
Lantaran korupsi dianggap menjadi kejahatan luar biasa, membuat berbagai negara di dunia menerapkan hukuman berat. Ada juga negara yang tidak memberi ampun kepada koruptor--pelaku korupsi--dengan hukuman mati.
Seperti apa hukuman bagi koruptor di berbagai negara? berikut daftarnya yang dirangkum dari berbagai sumber:
Di Amerika Serikat bagi koruptor yang tertangkap tangan menyelewengkan uang negara harus membayar denda sebesar USD2 juta alias Rp28 miliar. Untuk hukuman penjara bagi pelaku korupsi ancaman hukuman penjara selama 5 tahun hingga 20 tahun.
Baca Juga: Ditahan KPK, Ricky Ham Pagawak Punya Harta Rp2,2 Miliar
China bisa dibilang sebagai negara yang tegas untuk menghukum para koruptor. Para pelaku korupsi yang membuat kerugian bagi negara di atas Rp215 juta maka langsung dihukum mati.
Bukan hanya sekadar peraturan tertulis di Undang-Undang saja, mereka sudah pernah melaksanakan hukuman mati bagi koruptor.
Di masa pemerintahan Presiden Xi Jinping yang menjabat sejak 2012, hukuman koruptor ini sering dilakukan. Semisalnya pada kasus korupsi Menteri Perkeretaapian Liu Zhijun.
Pemerintah Vietnam memberlakukan hukuman mati terhadap koruptor yang terbukti mengambil uang negara. Namun hukuman tersebut tak berlaku bagi ibu hamil dan ibu yang mengasuh anak di bawah usia 36 tahun kala dijatuhkan vonis.
Sehingga nantinya mereka tak mendapatkan hukuman mati, tapi pelaku korupsi bagi ibu hamil dan ibu yang mengasuh anak diganti dengan kurungan penjara seumur hidup.
Singapura menerapkan hukuman mati bagi para pelaku koruptor yang terbukti melakukan tindakan korupsi. Bahkan, hukuman mati ini juga berlaku bagi kasus pembunuhan hingga penyelundupan narkoba.
Eksekusi mati sejauh ini benar-benar dilakukan sebagaimana mestinya, diharapkan memberi efek takut dan jera bagi para pelanggarnya.
Adanya tindakan itu membuahkan hasil, Singapura menjadi salah satu dari 10 negara dengan tingkat korupsi terendah di dunia.
Baca Juga: Sempat Buron 7 Bulan, KPK Tahan Bupati Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak Atas Kasus Suap
Untuk hukuman kasus korupsi di Indonesia sudah tertuang di dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Dalam pasal 1 menyebutkan bahwa hukuman koruptor paling sedikit 4 tahun dan paling lama 20 tahun penjara. Untuk denda, minimal Rp200 juta dan maksimal Rp1 miliar.
Artikel Menarik Lainnya:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: