Setiap orang yang wajib pajak maka diharuskan membuat Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Dalam UU Nomor 28 Tahun 2007 dijelaskan NPWP digunakan sebagai tanda pengenal atau identitas diri dari wajib pajak, dalam memenuhi hak dan kewajibannya.
Selain itu, NPWP juga memiliki fungsi untuk menjaga ketertiban dan ketaatan pembayaran pajak, serta pengawasan administrasi perpajakan wajib pajak. Ini lantaran semua dokumen tentang perpajakkan memiliki keterkaitan dengan nomor NPWP.
NPWP wajib dimiliki warga Indonesia, baik itu perorangan maupun badan usaha. Tetapi Ditjen Pajak memperbolehkan penggabungan NPWP antara suami istri.
Disimak dalam tayangan edukasi yang dibagikan akun Instagram konsultan pajak @pajakitumudah, pasangan suami istri pada dasarnya bisa memilih untuk menggabungkan NPWP atau tidak.
“Sistem perpajakan Indonesia menilai suami istri menjadi satu kesatuan ekonomi, maka pemenuhan perpajakannya untuk NPWP dijadikan satu kesatuan.”
Baca juga: Cara Daftar NPWP Online 2022, Gampang Banget!
“Namun suami istri bisa memilih untuk menggabungkan atau memisahkan NPWP sesuai keinginan masing-masing,” ungkap salah satu konsultan dalam unggahan yang dilihat Indozone, Jumat (31/3/2023).
Lebih lanjut dijelaskan, kalau lebih untung bagi suami istri menggabungkan NPWP-nya.
“Lebih untung menggabungkan NPWP jika istri yang bekerja hanya bekerja di satu pemberi kerja, karena suami istri akan mendapatkan beban pajak yang lebih rendah dan istri tidak perlu melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) sebab suami yang diwajibkan melapor.”
“Sedangkan jika NPWP dipisah akan dikenakan pajak yang lebih tinggi, karena penghasilan keduanya akan dijumlahkan,” jelasnya.
Baca juga: Soal Integrasi NIK dan NPWP, DPR Minta Keamanannya Harus Berlapis
Meski begitu, pemisahan NPWP antara suami istri juga memiliki keuntungan. Di antaranya suami dan istri dapat mengklaim harta kekayaan pribadi.
“Bisa melakukan perjanjian pemisahan harta dengan pasangan. Pemisahan harta dapat melindungi harta kekayaan pribadi. Perjanjian ini tidak bisa dilakukan jika NPWP gabung,” ungkapnya.
Artikel Menarik Lainnya:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: