Ilustrasi daun ganja yang sudah dikeringkan. (Pixabay/TerreDiCannabis_).
Negara Panama menjadi negara pertama di kawasan Amerika Tengah yang mengambil kebijakan legalisasi ganja untuk kepentingan medis.
Kebijakan tersebut diputuskan melalui Kongres Panama dengan suara bulat mengesahkan rancangan undang-undang tersebut pada Senin (30/8).
Mengutip Reuters, pengesahan RUU disetujui oleh 44 anggota parlemen dan tidak ada satu pun anggota yang memberikan suara menentang.
Baca Juga: Nakes di Lotim Bikin Sertifikat Vaksin Palsu untuk Nelayan, Tarif Rp200 Ribu Per Orang
Melalui RUU itu, sebuah daftar akan dibuat untuk memasukkan nama-nama pasien yang mendapat izin menggunakan ganja. Izin juga akan diberikan pada penelitian lebih jauh soal pengobatan dengan ganja.
Ketua Kongres Panama Crispiano Adames memuji RUU tersebut sebagai langkah "inovatif".
Ia menyebutkan bahwa banyak penyakit bisa ditangani dengan ganja begitu RUU tersebut sah menjadi undang-undang.
RUU itu kini menunggu tanda tangan Presiden Laurentino Cortizo untuk dijadikan UU.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: