Ilustrasi penyandang disabilitas tetap aktif olahraga. (Freepik)
Pada awal Desember ini, dunia kesehatan tidak hanya memperingati Hari AIDS Sedunia setiap tanggal 1. Tapi, ada juga peringatan Hari Disabilitas Internasional yang jatuh setiap 3 Desember.
Peringatan tersebut bertujuan untuk memperjuangkan hak dan kesejahteraan para penyandang disabilitas di segala bidang.
Peringatan Hari Disabilitas Internasional, juga dikenal dengan istilah International Day of People with Disabilities. Biasanya, setiap tahunnya, peringatan ini mengusung tema yang berbeda-beda.
Dikutip dari laman resmi Persatuan Bangsa-bangsa (PBB), tema Hari Disabilitas Internasional tahun ini bertajuk, Transformative solutions for inclusive development: the role of innovation in fuelling an accessible and equitable world, atau ‘Solusi transformatif untuk pembangunan inklusif: peran inovasi dalam mendorong dunia yang dapat diakses dan adil’.
Baca Juga: Snapchat Kini Lebih Ramah Disabilitas, Hadirkan Tiga Fitur Baru yang Inklusif
Tahun 1970
Inggris akhirnya mengesahkan Undang-undang Orang Sakit Kronis dan Penyandang Disabilitas. UU ini memuat pengakuan untuk hak-hak para penyandang disabilitas. Mulai dari penyediaan bantuan kesejahteraan, perumahan, dan hak yang sama atas fasilitas rekresasi dan pendidikan.
Tahun 1983 - 1992
The United Nations Decade of Disabled Person digelar agar pemerintah dan organisasi global dapat mengambil langkah, untuk meningkatkan aspek kehidupan para difabel di seluruh dunia.
14 Oktober 1992
Hari Disabilitas Internasional atau International Day of Disabled Persons ditetapkan setiap pada 3 Desember, oleh Majelis Umum PBB 47/3. Penetapan ini betujuan, untuk memobilisasi dukungan untuk isu-isu kritis yang berkaitan dengan para penyandang disabilitas, dan meningkatkan kesadaran tentang isu disabilitas.
Selain itu, peringatan ini juga untuk meningkatkan kesadaran akan masalah yang dihadapi penyandang disabilitas, dalam setiap aspek kehidupan, baik politik, sosial, ekonomi dan budaya.
Tahun 2006
Konvensi Hak Penyandang Disabilitas atau Convention on the Rights of Persons with Disabilities (CRPD) diadopsi pada tahun 2006. Tujuan utama CRDP adalah, meningkatkan partisipasi penyandang disabilitas dalam masyarakat, mengakhiri diskriminasi, dan menciptakan kesempatan yang sama untuk mereka.
18 Desember 2007
Majelis Umum PBB mengubah nama International Day of Disabled Persons menjadi International Day of Person with Disabilites. Nama baru ini pun digunakan sejak 2008 hingga saat ini.
Baca Juga: Kisah Haru Perjuangan Keluarga Disabilitas, Tak Kenal Putus Asa dan Kata Menyerah
Menurut data Perserikatan Bangsa-bangsa (PBB), dari total 7 miliar penduduk dunia di tahun 2021, 15 persen di antaranya adalah penyandang disabilitas. Dari sejumlah 15 persen itu, 80 persennya tinggal di negara berkembang.
Data penyandang disabilitas dunia tersebut masih terus dikembangkan, dan kemungkinan masih akan bertambah.
Mengenai data penyandang disabilitas di Indonesia, hingga saat ini belum ada acuan data yang pasti. Menurut Kementerian Sosial, pihaknya saat ini belum punya data nasional penyandang disabilitas yang menggambarkan keseluruhan populasi dengan ragam disabilitas serta karakteristik dari masing-masing disabilitas.
Namun, berdasarkan data Survey Sosial Ekonomi Nasional (Susenas) tahun 2018, ada 14,2 persen penduduk Indonesia yang menyandang disabilitas atau 30,38 juta jiwa.
Sedangkan berdasarkan data berjalan 2020 dari Biro Pusat Statistik (BPS), jumlah usia produktif penyandang disabilitas, yakni sekitar 7,6 juta orang yang dapat bekerja.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: