Ilustrasi wanita jalani operasi caesar
INDOZONE.ID - Seorang pria bernama Anil Koppula, menggugat Rumah Sakit Royal Wanita di Melbourne, Australia dengan tudingan memaksanya melihat sang istri melahirkan secara operasi caesar.
Koppula mengaku, operasi caesar yang dilakukan pada tahun 2018 itu membuatnya menderita penyakit psikotik, gangguan serius yang mempengaruhi pikiran hingga merusak pernikahannya.
Gugatan tersebut baru diajukan Koppula beberapa tahun setelah kejadian operasi caesar berhasil, dan anaknya tumbuh dengan sehat.
Baca Juga: Bayi Lahir Caesar Harus Segera Diberikan ASI, Ternyata Ini Fungsinya
Dalam gugatannya, Koppula mengklaim bahwa dirinya dipaksa oleh staf rumah sakit untuk melihat proses persalinan sang istri. Dia menuding pihak rumah sakit melanggar kewajiban perawatan.
Oleh sebab itu, dia meminta pertanggung jawaban ganti rugi sebesar 642 juta dolar AS atau sekitar Rp9 triliun lebih.
Namun, pihak rumah sakit menilai bahwa Koppula tidak dapat meminta ganti rugi tanpa membuktikan adanya cedera atau kondisi serius.
Baca Juga: Mungkin Enggak Sih Melahirkan Secara Normal Setelah Caesar? Ini Kata Dokter
Sampai akhirnya pada Senin minggu lalu, hakim James Gorton memutuskan bahwa gugatan yang dilayangkan Koppula tidak sah secara hukum, dan termasuk penyalahgunaan proses.
Koppula yang memilih datang sendirian dalam persidangan juga sempat menjalani pemeriksaan medis. Hasilnya, dugaan penyakit yang disebut Koppula tidak memenuhi ambang batas yang dianggap cedera serius.
"Tingkat gangguan kejiwaan akibat cedera pada penggugat yang dituduhkan, tidak memenuhi tingkat ambang batas," ujar hakim.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: