Ilustrasi perut buncit. (Freepik)
INDOZONE.ID - Mengukur lingkar perut bukan hanya soal penampilan, tetapi juga penting untuk kesehatan.
Lingkar perut yang melebihi batas normal dapat menjadi indikator obesitas sentral, yang sering kali dikaitkan dengan berbagai risiko penyakit degeneratif, seperti hipertensi, diabetes mellitus tipe 2, penyakit jantung, dan stroke.
Tidak hanya yang kelebihan berat badan, orang dengan berat badan normal pun harus waspada jika memiliki perut buncit.
Meski tampak langsing, perut buncit tetap menandakan orang tersebut mengalami obesitas sentral selama lingkar perutnya melebihi batas normal.
Baca Juga: 5 Mitos dan Fakta Perut Buncit, Benarkah Tidak Masalah Selama BMI Normal?
Oleh karena itu, penting untuk mengetahui cara mengukur lingkar perut agar kamu dapat mengambil tindakan lebih cepat dan dan mencegah risiko penyakit serius di masa mendatang.
Ilustrasi pengukuran lingkar perut. (Freepik)
Mengukur lingkar perut sangat mudah dan bisa dilakukan di rumah. Kamu hanya perlu menyiapkan pita pengukur, seperti metlin atau meteran baju dari plastik.
Pengukuran dilakukan oleh orang lain, bukan diri sendiri. Pastikan tidak memakai pakaian tebal yang bisa mempengaruhi hasil pengukuran.
Berikut langkah pengukuran lingkar perut.
1. Lakukan pengukuran dalam posisi berdiri
2. Jangan menahan napas atau menarik perut saat pengukuran
3. Lingkarkan pita pengukur di sekitar perut, sejajar dengan pusar
4. Pastikan pita pengukur menempel dengan pas di kulit, tidak terlalu ketat atau longgar
5. Catat hasil pengukuran lingkar perut dalam satuan sentimeter
Ilustrasi obesitas sentral. (Freepik)
Obesitas sentral merupakan tumpukan lemak berlebih yang terdapat pada daerah perut. Menurut International Diabetes Federation, seseorang dikatakan obesitas sentral apabila memiliki nilai lingkar perut 80 cm atau lebih pada laki-laki dan 90 cm atau lebih pada perempuan.
Baca Juga: 6 Rekomendasi Olahraga untuk Menghilangkan Perut Buncit, Apa Saja?
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: P2PTM Kemkes